Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) meringkus empat orang pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Wisnu Andiko menuturkan, penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi. Empat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud Md itu masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN. Mereka semua berasal dari Pasuruan.
"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan kita lakukan penahanan," ujar dia, seperti dilansir dari Antara, Minggu, (13/12/2020).
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud Md di akun Youtube bernama Amazing Pasuruan pada 9 November 2020.
"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ujar Gidion.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Selanjutnya dari penelusuran, ada tiga orang lain yakni AH, MS, dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu melalui grup Whatsapp bernama "Front Pembela IB HRS".
"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," ujar dia.
Keempat tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946. "Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutur dia.
Advertisement