Liputan6.com, Surabaya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Nur Syamsi mengungkapkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Surabaya yang digelar pada Rabu 16 Desember, terpaksa harus ditunda.Â
Penundaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Surabaya tersebut, menurut Nur Syamsi, lantaran ada ketidak sinkronan data tabulasi rekapitulasi manual dengan hitungan yang diunggah pada laman Sirekap.
"Pleno malam ini belum ditutup, pleno di-break untuk melakukan pencermatan data tabulasi rekapitulasi dengan Sirekap," ujar dia, ditulis Kamis, (17/12/2020).
Advertisement
Baca Juga
Padahal, rekapitulasi suara dari 31 kecamatan di Surabaya telah dirampungkan. Namun, KPU menilai data-data tersebut haruslah diselaraskan sebelum akhirnya di lampirkan dalam berita acara penetapan hasil penghitungan suara, sebagaimana diatur dalam PKPU.Â
"Tabulasi data sudah diikuti semuanya, tinggal kemudian menunggu kami untuk melakukan validasi sinkronisasi antara data tabulasi manual dengan Sirekap," ujar dia.Â
Dalam PKPU 5 tahun 2020 perubahan atas PKPU 15 tahun 19 tentang tahapan jadwal, kata dia, juga dijelaskan tahapan rekapitulasi diberi batas akhir hingga 17 Desember. Oleh karena itu, menurut dia, penundaan ini bukan sebuah masalah.Â
"Dengan kondisi sudah pukul sekian, dan karena rekapitulasi ini kita gelar di tengah pandemi, kami memutuskan agar semua dalam kondisi sehat tidak dalam kondisi lelah, maka kita lanjutkan Kamis 17 Desember besok, sampai pukul 11.00 WIB," tutur dia.Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tim Paslon 1 Protes
Sementara itu, tim pasangan calon nomor urut satu, Eri Cahyadi-Armudji, Wimbo Ernanto memprotes penundaan tersebut. Dia mengaku, dengan diundurnya penetapan hasil penghitungan ini jelas merugikan pihaknya. "Kami sangat kecewa, harusnya sudah bisa diumumkan hasil rekapitulasi," kata Wimbo.
Ketegangan dan adu mulut antara saksi pasangan Eri-Armudji dengan para Komisioner KPU Surabaya pun tak terhindarkan. Namun KPU tetap berkukuh untuk menunda tahapan tersebut, tepat pukul 22.30 WIB.Â
"Hari ini adalah rekapitulasi, apapun itu produk rekapitulasi adalah adanya berita acara, kalau hari ini berita acara nggak dibuat maka saya nilai ini ada apa-apa," ucap Wimbo.Â
Pertimbangan KPU menunda penetapan hasil penghitungan dengan memperhatikan kesehatan dan faktor kelelahan, juga tidak bisa diterimanya. Ia menilai, hal itu adalah alasan klasik.Â
"Itu alasan-alasan klasik. Kami dari paslon satu kalau hari ini sudah ada rekapitulasi yang hasil akhir, harusnya sudah bisa dimunculkan berita acaranya," ujar Wimbo.Â
Â
Advertisement