Liputan6.com, Surabaya- Saksi dari dua pasangan calon Pilkada Jember 2020 menolak menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara, Kamis (17/12/2020). Saksi dari dua pasangan calon Pilkada Jember 2020 itu adalah saksi dari pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian) dan saksi dari pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan).
“Kami melihat ada cacat hukum dalam proses rekapitulasi dengan berbagai pelanggaran yang dilakukan dan tidak sesuai dengan aturan,” ujar Rico Nurfiansyah Ali, saksi dari pasangan Faida-Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Faida-Vian), seperti yang dikutip dari Antara, Jumat (18/12/2020).
Ia menilai, jumlah surat suara hampir di semua TPS tidak sesuai dengan PKPU, yakni jumlah daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 2,5 persen, kemudian ditemukan kotak suara yang tidak tersegel, dan ada pemilih yang menggunakan surat undangan pemilih lain.
Advertisement
Baca Juga
Ia ingin Bawaslu Jember memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) kepada KPU setempat karena ditemukan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.
Meskipun demikian, ia menuturkan pasangan Faida-Vian telah menerima hasil perolehan suara pilkada yang memenangkan pasangan calon nomor urut 02.
Sementara, saksi dari pasangan Abdus Salam-Ifan Ariadna (Salam-Ifan), Candra Ary Fianto, menolak menandatangani hasil penetapan penghitungan suara dengan menyampaikan keberatan secara tertulis dalam form catatan kejadian khusus karena banyak pelanggaran. Ia mengatakan terjadi hampir di semua TPS, saksi tidak diberikan form kejadian khusus dan surat suara tidak sesuai dengan DPT, kemudian ditemukan pemilih yang menggunakan surat undangan orang lain di TPS 24 Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari.
Selain itu, hampir semua rekap form D hasil tidak sama dengan sirekap sehingga pihaknya menolak tanda tangan dalam berita acara meskipun bisa menerima hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU setempat.
Ketua KPU Jember M. Syai'in mengatakan sekalipun dua saksi pasangan calon tidak bersedia menandatangani berita acara penetapan hasil penghitungan suara, hasil penetapan rekap tetap sah.