Sukses

Polisi Kenakan Wajib Lapor Pemeran Video Mesum di Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Oki Ahadian menuturkan, pasutri tersebut sudah meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya itu.

Liputan6.com, Surabaya - Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Oki Ahadian membenarkan pihaknya memberikan sanksi wajib lapor bagi pasangan suami istri (Pasutri) pelaku atau pemeran video mesum di Surabaya, Jawa Timur.

Oki menambahkan pihaknya mewajibkan keduanya wajib lapor ke kantor polisi atas dugaan perbuatan mesum tersebut. Saat ini polisi masih mencari saksi-saksi lain terkait video viral tersebut dan juga mencari siapa yang merekam video tersebut.

"Mereka wajib lapor, dua kali dalam seminggu, dugaan perbuatan mesum di muka umum," ujar Oki, Jumat (18/12/2020) malam. 

Oki mengatakan, pasutri tersebut sudah meminta maaf kepada masyarakat atas perbuatannya itu. Mereka juga telah dipulangkan setelah dimintai keterangan dan diklarifikasi pada Kamis 17 Desember 2020.

 "Yang bersangkutan kooperatif dan meminta maaf. Mereka datang ke kantor polisi karena ketakutan dicari polisi. Mereka kemarin malam, sekitar pukul 20.00 WIB, telah kembali pulang ke rumahnya," ucap Oki. 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Sang Suami Mabuk

Dari pengakuan sang suami, lanjut Oki, kejadian tersebut terjadi sekitar seminggu lalu di perempatan Jalan Kenjeran Kedung Cowek, Surabaya. Sang suami mengaku dalam pengaruh alkohol usai menghadiri undangan temannya.

"Kejadiannya tanggal 13 Desember sore. Pengakuannya habis ada undangan minum-minum dari temen, terus mabuk pulang. Terus dibonceng sama istrinya. Kita juga sudah melakukan tes urine narkoba hasilnya negatif," ujar dia.

Â