Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Probolinggo, Jawa Timur Habib Hadi Zainal Abidin melarang perayaan Tahun Baru 2021 baik di dalam dan luar ruangan. Larangan tersebut mempertimbangkan lonjakan kasus COVID-19 sejak sebulan terakhir.
Habib Hadi menuturkan, dirinya telah menyiapkan surat edaran atau SE yang berlaku sejak Sabtu, 19 Desember 2020. Dalam SE itu, wali kota memerintahkan camat, lurah, ketua RT dan RW se-Kota Probolinggo untuk melarang setiap orang menggelar perayaan Tahun Baru baik di dalam dan luar ruangan.
Advertisement
Baca Juga
Kemudian warga yang terjaring operasi yustisi karena abai terhadap protokol kesehatan akan dilakukan rapid test antigen. “Ini berlaku mulai hari,” ujar dia, seperti dilansir dari Times Indonesia, Sabtu (19/12/2020).
Ia menuturkan, SE juga ditujukan kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kota Probolinggo. "Penanggulangan COVID-19 ini adalah tanggung jawab kita bersama," ujar dia.
Simak berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Perkembangan COVID-19 di Probolinggo
Data Dinas Kesehatan Kota Probolinggo menunjukkan, pada 1 November 2020 terdapat 616 kasus COVID-19 19. Kemudian pada 19 Desember 2020, angkanya nyaris dua kali lipat mencapai 1.221 kasus.
Pada 1 November 2020, terdapat 14 pasien COVID-1919 yang dirawat. Tapi pada 19 Desember, yang pasien yang dirawat bertambah 18,7 kali lipat. Yakni 262 pasien.
Jumlah pasien meninggal karena COVID-19 juga melonjak. Jika pada 1 November 2020 ada 44 pasien meninggal. Kini kasus meninggal menjadi 85 pasien.
Advertisement