Liputan6.com, Surabaya - Polisi bongkar pemalsuan surat keterangan hasil rapid test atau tes cepat COVID-19 kepada calon penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Polisi pun telah menangkap MR (55), BS (35), dan SH (46), yang termasuk komplotan pelaku pembuat surat keterangan hasil rapid test atau tes cepat palsu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menuturkan, kasus ini terungkap dari kecurigaan warga dengan tawaran surat keterangan hasil tes cepat COVID-19 yang diberikan oleh para pelaku. Mereka menawarkan tes cepat COVID-19 tanpa perlu prosedur pengecekan.
Advertisement
"Mereka memiliki peran masing-masing, MR ini sebagai pemilik agen travel. BS calo. SH salah satu pegawai Puskesmas yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Ganis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (21/12/2020).
Baca Juga
Surat keterangan non reaktif, menurut Ganis, sebagai syarat untuk mendapatkan form kesehatan berwarna kuning. Setelah mendapatkan dua dokumen tersebut penumpang baru bisa membeli tiket kapal sesuai tujuan masing-masing.Â
"Setelah mendapatkan surat rapid ini kemudian dapat form kuning baru mereka bisa membeli tiket. Tiket tersebut bisa dibeli lewat biro jasa travel atau mandiri. Makanya kita dalami keterlibatan dari berbagai pihak," ucap Ganis.Â
Ganis mengatakan, surat keterangan tes cepat COVID-19 yang dipalsukan tersebut berasal dari salah satu puskesmas di Surabaya Utara. BS sendiri bertugas menggandakan surat, memberi stempel dan memalsukan tanda tangan dokter. Para pelanggan hanya memberikan identitas berupa foto KTP dan membayar Rp 100 ribu.
"BS ini jadi calo mencari penumpang, begitu juga dengan MR. Kalau sudah dapat calon penumpang mereka memberikan iming-iming surat keterangan rapid tanpa menggunakan tes pengambilan darah dan lain-lain," ujar Ganis.Â
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Dapat Pelanggan dari Berbagai Daerah
Dari keterangan para tersangka, mereka ternyata sudah menjalankan bisnis ini sejak September. Selama tiga bulan komplotan ini mendapat pelanggan dari berbagai daerah. Tak hanya dari Jatim, pelanggannya tujuan ke Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Ambon.Â
Tak hanya berbuat kriminal dengan memalsukan dokumen, Ganis menyebut tindakan ini bisa membahayakan keselamatan penumpang lainnya jika ternyata ada pasien Covid-19 yang lolos menumpang kapal tersebut.Â
"Terhadap tersangka kami kenakan Pasal 263 (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun," ucap Ganis.Â
Advertisement