Sukses

Top 3 Surabaya: Komplotan Pemalsu Surat Keterangan Rapid Test COVID-19 Beraksi Sejak September 2020

Berikut tiga artikel terpopuler di Surabaya yang dirangkum pada Selasa, 22 Desember 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar kasus pemalsuan surat keterangan hasil rapid test atau tes cepat COVID-19 yang dijual kepada calon penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Komplotan pemalsu surat keterangan hasil rapid test COVID-19 yang ditangkap antara lain MR (55, BS (35), dan SH (46).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menuturkan, kasus tersebut terungkap dari kecurigaan warga dengan tawaran surat keterangan hasil tes cepat COVID-19 yang diberikan oleh para pelaku. Mereka menawarkan rapid test atau tes cepat COVID-19 tanpa perlu prosedur pengecekan.

Artikel komplotan pemalsu surat keterangan rapid test COVID-19 beraksi sejak September 2020 menyita perhatian pembaca di Liputan6.com. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Surabaya? Berikut sejumlah artikel terpopuler di Surabaya yang dirangkum pada Selasa, (22/12/2020):

1.Komplotan Pemalsu Surat Keterangan Rapid Test COVID-19 Beraksi Sejak September 2020

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membongkar kasus pemalsuan surat keterangan hasil rapid test atau tes cepat COVID-19 yang dijual kepada calon penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Komplotan pemalsu surat keterangan hasil rapid test COVID-19 yang ditangkap antara lain MR (55, BS (35), dan SH (46).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menuturkan, kasus tersebut terungkap dari kecurigaan warga dengan tawaran surat keterangan hasil tes cepat COVID-19 yang diberikan oleh para pelaku. Mereka menawarkan rapid test atau tes cepat COVID-19 tanpa perlu prosedur pengecekan.

Berita selengkapnya baca di sini

2.Polisi Tangkap Pemalsu Surat Hasil Tes Cepat COVID-19 di Surabaya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan hasil rapid test COVID-19 yang dijual kepada calon penumpang kapal. Kasus itu terungkap dari kecurigaan warga dengan tawaran surat keterangan hasil rapid test atau tes cepat yang palsu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, pihaknya telah menangkap MR (55), BS (35), dan SH (46), gerombolan pemalsu surat keterangan hasil rapid test COVID-19 dengan nonreaktif. Surat keterangan hasil tes cepat COVID-19 itu dijual kepada calon penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. 

Ganis mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal kecurigaan warga dengan tawaran surat keterangan hasil rapid test palsu yang diberikan oleh para pelaku. Mereka menawarkan rapid test tanpa perlu prosedur pengecekan. 

Berita selengkapnya baca di sini

3.Khofifah Tegaskan Wisata Air Wajib Tutup Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Sebagai upaya mendhindari penyebaran COVID-19 selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa tempat wisata yang menyediakan wahana air wajib tutup.

"Kalau ada hotel atau tempat wisata yang ada wahana air seperti kolam renang sebaiknya tidak digunakan dulu," kata Khofifah saat dikonfirmasi di Terminal Kargo Bandara Internasional Juanda Surabaya, Senin, 21 Desember 2020.

Ia mengemukakan, Forkopimda Jatim telah memutuskan selama libur Natal dan Tahun Baru tidak boleh ada perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda dan Pangdam yakni seluruh destinasi wisata, hotel, dan penginapan tetap buka asal patuh protokol kesehatan. Khusus zona merah, kapasitas dari setiap destinasi tersebut maksimum diisi 25 persen, sedangkan zona oranye hanya 50 persen," katanya, dilansir dari Antara.

Berita selengkapnya baca di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini