Sukses

Jumlah Penumpang Masih Landai di Terminal Purabaya Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Armada bus yang beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 pun turun sebesar 65 persen dibanding hari libur pada tahun sebelumnya di Terminal Purabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki Libur Natal dan Tahun Baru 2021 belum ada lonjakan penumpang di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur. Jumlah penumpang bus sebanyak 8.000 orang pada liburan Natal dan Tahun Baru ini.

“Belum ada lonjakan penumpang, masih landai. Bahkan cenderung menurun dibandingkan jika libur Natal dan Tahun Baru sebelumnya,” ujar Kepala Sub-Unit Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, dilansir dari Antara, ditulis Kamis, (24/12/2020).

Imam menuturkan, jumlah penumpang bus mencapai 8.000 orang. Akan tetapi, angka jumlah penumpang tersebut menurun dibandingkan tahun lalu yang bisa mencapai 29 ribu orang.

Armada bus yang beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 pun turun sebesar 65 persen dibanding hari libur pada tahun sebelumnya di Terminal Purabaya.

"Armada bus terjadi penurunan sebesar 65 persen. Harusnya ada kenaikan hari ini. Normalnya satu hari ada 1.000 armada bus yang beroperasi," ucap Imam.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Rapid Test Antigen Diterapkan?

Mengenai aturan tes cepat antigen atau tes usap bagi para penumpang, Imam menjelaskan hal tersebut belum diberlakukan, meski penumpang di beberapa tujuan harus menunjukkan hasil tes tersebut.

"Belum ada kebijakan menunjukkan tes cepat antigen. Penumpang hanya perlu menunjukkan surat sehat. Namun bagi penumpang dengan tujuan seperti Jakarta dan Bali harus membawa hasil tes cepat antigen karena peraturan dari daerah tersebut," ujar dia.

Meski begitu, penumpang di Terminal di Purabaya tetap diminta mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan bagi perusahaan otobus (PO) wajib mengurangi kapasitas bus sebesar 5 persen.