Liputan6.com, Jakarta - Ratusan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember menggelar apel dan menandatangani surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap Bupati Jember Faida.
Apel yang dilaksanakan di Aula Sudirman Kantor Pemkab Jember itu dipimpin oleh Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten, Mirfano, pada Rabu, 30 Desember 2020.
"Ada tujuh poin alasan yang mendasari para ASN melakukan mosi tidak percaya terhadap Bupati Faida," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Jember Widi Prasetyo yang membacakan pernyataan sikap mosi tidak percaya saat apel digelar di aula PB Sudirman, dilansir dari Antara.
Advertisement
Dia menuturkan, Bupati Jember Faida telah membuat keputusan dan penyalahgunaan wewenang serta menabrak regulasi yang berlaku secara gegabah dengan mengabaikan norma-norma sosial, mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik dan mengabaikan hak-hak kepegawaian ASN.
"Bupati Faida membebastugaskan beberapa pejabat tanpa alasan yang dapat diterima akal sehat, tanpa melalui prosedur dan norma administrasi kepegawaian yang sesuai dengan ketentuan perundangan," ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, mengangkat pelaksana tugas yang tidak memenuhi syarat administrasi kepegawaian dan mengangkat pelaksana tugas pada jabatan-jabatan yang masih ada pejabat definitifnya tanpa melalui proses yang sesuai dengan ketentuan perundangan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Minta Jokowi Cabut Kewenangan Bupati Faida
Ia menjelaskan Surat Edaran Mendagri Nomor 820/6923/SJ tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada juga ditabrak.
"Untuk itu, para ASN menyatakan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Bupati Faida dan menolak semua kebijakan Bupati Faida yang bertentangan dengan ketentuan perundangan," ujarnya.
Dalam surat mosi tidak percaya itu, para ASN Jember juga memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk mencabut kewenangan Bupati Jember Faida selaku pejabat pembina kepegawaian berdasarkan PP No. 17 tahun 2020.
Sementara Wakil Bupati Jember A. Muqit Arief mengatakan sekitar 300 ASN yang menandatangani mosi tidak percaya diharapkan mendapat arahan dari Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami berharap juga ada petunjuk dari Presiden RI, sehingga apa yang terjadi di Kabupaten Jember ada solusi terbaik, agar kegaduhan tidak berkelanjutan," katanya.
Terkait hal ini, sebelumnya DPRD Jember juga mengajukan pemakzulan terhadap Bupati Faida, namun oleh MA ditolak, karena dinilai Faida telah melaksanakan tuntutan alasan pemakzulan, yaitu membatalkan mutasi jabatan di Pemkab Jember.
Advertisement