Sukses

Polres Kediri Izinkan Kafe Buka hingga Pukul 21.00 WIB Saat Tahun Baru 2021

Polresta Kediri dengan Satpol PP Kota Kediri, Dinas Perhubungan Kota Kediri melakukan pengamanan bersama tahun baru 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Kota Kediri, Jawa Timur, memberi waktu seluruh aktivitas kafe di daerah ini tutup hingga pukul 21.00 WIB sebagai upaya mencegah kerumunan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada malam tahun baru.

"Pada pukul 20.00 WIB kami imbau tidak melayani pengunjung sehingga pada pukul 21.00 WIB seluruh aktvitas di kafe tutup. Tentu saja bagi yang melanggar ada sanksi," kata Kepala Polresta Kediri AKBP Miko Indrayana di Kediri, Kamis, 31 Desember 2020.

Menjelang malam Tahun Baru 2021, Polresta Kediri dengan Satpol PP Kota Kediri, Dinas Perhubungan Kota Kediri melakukan pengamanan bersama, dilansir dari Antara.

Selain memantau gereja yang dimungkinkan masih ada kegiatan kebaktian, juga melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan Kota dan Kabupaten Kediri.

Dengan penyekatan itu, dia berharap tidak ada warga dari luar kota ke Kediri dan sebaliknya, tidak ada warga Kota Kediri yang ke daerah lain.

"Namun, apabila ada kegiatan yang dirasa penting, tentunya kami izinkan, sifatnya fleksibel," katanya.

Petugas juga akan menutup beberapa ruas jalan di Kota Kediri karena jalan tersebut berpotensi menjadi titik berkumpulnya massa.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Enam Titik Penyekatan

Ia mengatakan, pihaknya juga memberi kesempatan bagi warga yang ingin menikmati tahun baru dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Batasan waktu masyarakat untuk beraktivitas juga diperhatikan. Penanganan COVID-19 terus kami upayakan dengan harapan adanya pembatasan ini tidak terjadi berkumpulnya massa di satu lokasi sehingga COVID-19 bisa dicegah," katanya.

Kapolresta menyebut lokasi penyekatan ada enam titik. Selain itu, ada empat ruas jalur yang ditutup mulai Kamis, 31 Desember pukul 20.00 WIB hingga Jumat, 1 Januari 2020 pukul 01.00 WIB.

Ia berharap masyarakat juga mematuhi anjuran pemerintah untuk menghindari kerumunan dan selalu menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir.

Sebelumnya, Pemkot Kediri juga memberikan surat edaran antisipasi penyebaran COVID-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Surat itu berlaku 21 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.

Dalam surat edaran tersebut, berisi tentang imbauan kepada ASN dan warga Kota Kediri untuk tidak bepergian keluar kota, kecuali ada keperluan yang sangat penting.

Masyarakat hendaknya juga menunda menggelar hajatan (resepsi pernikahan, khitanan, dan lainnya), pentas musik, serta seni dan budaya.