Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur memutuskan untuk tetap memberlakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah untuk anak sekolah hingga mahasiswa. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan di Kota Kediri pada semua jenjang pendidikan, baik PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, maupun perguruan tinggi dan yang setara dengan sebutan lain dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) atau tetap melakukan belajar dari rumah (BDR). Kebijakan itu dibuat karena lebih mengedepankan keselamatan dan kesehatan semua peserta didik dan penyelenggara pendidikan," ujar Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, ditulis Sabtu, (2/1/2021).
Pemkot Kediri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 423/10928/419.033/2020 yang berisi tentang pelaksanaan pembelajaran dan perkuliahan tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di Kota Kediri.
Advertisement
Baca Juga
Surat edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19 di Daerah.
Ia menambahkan, camat selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan juga tetap tidak diizinkan untuk mengeluarkan rekomendasi atau izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di wilayahnya.
Pemkot Kediri juga menegaskan bahwa di dalam surat edaran ini kegiatan pembelajaran di Kota Kediri juga tetap berjalan dengan baik.
"Kepala Dinas Pendidikan dan Kacab Dinas Pendidikan Jawa Timur di Kediri memastikan proses belajar mengajar pada satuan pendidikan berjalan optimal sesuai standar nasional pendidikan serta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya," ujar dia dilansir dari Antara.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Izin kepada Satgas COVID-19 Kediri
Dalam surat edaran ini juga mengatur sekolah atau lembaga pendidikan dan perguruan tinggi yang akan melaksanakan kegiatan lain dalam bentuk apapun, harus mengajukan izin kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kediri.
Sementara itu, untuk menekan penyebaran COVID-19 saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemkot Kediri juga mengeluarkan surat edaran guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di libur Natal dan Tahun Baru 2021. Surat itu berlaku 21 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Dalam surat edaran tersebut juga berisi tentang imbauan kepada ASN dan warga Kota Kediri untuk tidak bepergian ke luar kota, kecuali ada keperluan yang sangat penting. Masyarakat hendaknya juga menunda menggelar hajatan (resepsi pernikahan, khitanan, dan lainnya), pentas musik, seni dan budaya.
Masyarakat diimbau untuk tidak menyelenggarakan acara tahun baru yang akan menimbulkan kerumunan. Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19.
Di Kota Kediri, data kasus COVID-19 per Kamis, 31 Desember 2020, ada sebanyak 718 orang telah terkonfirmasi positif COVID-19. Dari jumlah itu, ada 84 yang masih dirawat, 11 orang dipantau, 571 telah sembuh, dan 52 meninggal dunia.Â
Advertisement