Sukses

Khofifah Kembalikan Rancangan Perbup APBD Jember 2021

Dalam surat tersebut menyampaikan bahwa usulan Rancangan Perbup APBD Jember 2021 tidak sesuai dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengembalikan Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD Jember 2021 melalui surat Nomor: 900/ 11942/ 203.6/ 2020 ditandatangani Sekretaris Daerah Jatim Heru Tjahjono sehingga kas daerah Pemkab Jember mengalami kekosongan anggaran.

"Kami sudah menerima surat tembusan pengembalian Rancangan Perbup APBD Jember 2021 dari Gubernur Jatim," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember Ahmad Halim di Jember, seperti dikutip dari Antara, Selasa (5/1/2021).

Dalam surat tersebut menyampaikan bahwa usulan Rancangan Perbup APBD Jember 2021 tidak sesuai dengan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam surat pengembalian itu ditegaskan bahwa kepala daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 Ayat (1) paling lama 6 minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD.

Kepala daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun kepala daerah untuk dibahas dan disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk itu, Gubernur Jatim meminta agar Bupati Faida bersama DPRD mempercepat pembahasan dan penetapan Raperda tentang APBD 2021 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.

Selanjutnya, segera menetapkan peraturan kepala daerah (perkada) mengenai dasar pengeluaran setiap bulan yang paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD tahun anggaran sebelumnya dan dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak.

"Keperluan mendesak termasuk belanja yang bersifat tetap, seperti belanja pegawai, layanan jasa, dan keperluan kantor sehari-hari," ucap politikus Partai Gerindra Jember.

Kabupaten Jember tidak memiliki Perda APBD 2020 sehingga menggunakan Perbup APBD 2020 dan kini Bupati Jember Faida kembali mengajukan Rancangan Perbup APBD 2021 namun dikembalikan dan belum disetujui.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Diperbaiki

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano yang dicopot jabatannya oleh Bupati Faida mengatakan bahwa Rancangan Perbup APBD Jember 2021 dikembalikan untuk diperbaiki karena untuk perbup penggunaan anggaran hanya bisa mengusulkan anggaran untuk keperluan wajib mengikat dan mendesak saja.

"Sistem atau aplikasi penganggaran tahun 2021 mengalami perubahan drastis karena sebelumnya menggunakan SIMDA yang dibuat dan didampingi oleh BPKP," katanya.

Baca juga: DPRD tanggapi sanksi Gubernur Jatim kepada Bupati Jember

Saat ini, lanjut dia, diubah menggunakan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) yang berlaku untuk seluruh kabupaten kota sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Rancangan Perbup APBD 2021 yang belum disetujui Gubernur Jatim itu berdampak pada kas daerah Pemkab Jember mengalami kekosongan anggaran sehingga para ASN, honorer, dan DPRD belum menerima gaji pada bulan Januari 2021.