Liputan6.com, Sidoarjo - Enam pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama di depan Pasar Larangan, Candi, Sidoarjo, Senin (11/1/2021).
Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Wikha Ardilestanto mengatakan, pihaknya telah menyebar personel sebanyak 30 orang dari Polresta Sidoarjo, 10 personel dari TNI dan 12 personel dari Satpol PP. Hasilnya enam orang tersebut yang dikenai sanksi.
"Kami menyasar pengguna jalan roda dua dan roda empat yang melintas. Ada pejalan kaki juga serta pengunjung dan pemilik toko di Pasar Larangan. Ada enam orang yang melanggar," ujarnya.
Advertisement
Wikha mengatakan, kendaraan yang melintas telah diperiksa terkait jaga jarak dan pemakaian masker. Baik pengunjung maupun penjual di pasar juga diperiksa pengenaan masker dan jaga jarak mereka.
"Empat orang tadi kami kasih sanksi berupa sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan. Mereka tidak menjaga jarak," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tilang
Sisanya, lanjut Wikha, pengendara motor telah melanggar protokol kesehatan karena tak mengenakan masker. Pengendara motor yang berboncengan tak mengenakan masker saat melintas terpaksa dihentikan dan diperiksa suhu tubuhnya.
"Kami tindak tegas karena tak memakai masker. Ada dua suami istri. Mereka kami berikan surat tilang dengan tindak pidana ringan," ujarnya.
Advertisement