Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 9 Jember hanya membuka 13 stasiun yang melayani penjualan tiket secara langsung atau tiga jam sebelum keberangkatan (go-show) sejak awal Januari 2021.
"Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 tentang pengendalian tranportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata Vice President KAI Daop 9 Agus Barkah Nugraha di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin, 11 Januari 2021.
Menurut dia, bagian kedua perihal pengendalian transportasi penumpang, pada Pasal 5 Ayat 3 Sub a berbunyi "Operator sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi ketentuan menjual tiket secara daring (online) serta menjamin penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk itu KAI Daop 9 mengurangi jumlah stasiun yang melayani tiket kereta langsung dari 23 stasiun menjadi hanya 13 stasiun saja sepanjang wilayah kerja dari Banyuwangi hingga Pasuruan," tuturnya.
Ia menjelaskan sejak awal Januari 2021 terdapat 13 stasiun yang melayani penjualan tiket go-show, sedangkan 9 stasiun lainnya tetap melayani penumpang naik dan turun, namun tidak melayani penjualan tiket kereta.
"Satu museum KA di Bondowoso awalnya juga melayani penjualan tiket kereta, meskipun tidak ada perjalanan kereta ke sana. Saat ini sudah tidak melayani penjualan tiket kereta lagi," katanya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
13 Stasiun Layani Pembelian Tiket di Tempat
Stasiun di Daop 9 Jember yang tetap melayani penjualan tiket go-show yakni Stasiun Pasuruan, Stasiun Probolinggo, Stasiun Klakah, Stasiun Tanggul, Stasiun Rambipuji, Stasiun Jember, Stasiun Kalisat, Stasiun Kalibaru, Stasiun Kalistail, Stasiun Temuguruh, Stasiun Rogojampi, Stasiun Banyuwangi Kota, dan Stasiun Ketapang.
"Para calon penumpang KA antarkota maupun KA Lokal dapat melakukan pemesanan tiket secara daring melalui aplikasi KAI Access, situs kai.id, maupun mitra resmi yang bekerja sama dengan KAI," ujarnya.
Agus mengatakan pemesanan tiket KA antarkota dapat dilakukan mulai H-30 sebelum keberangkatan, sedangkan untuk pemesanan tiket KA lokal dapat dilakukan mulai H-7 sampai 15 menit sebelum perjalanan.
"Pelayanan tiket kereta secara daring itu untuk mengurangi kontak fisik para penumpang dan menghindari antrean yang dapat menimbulkan kerumunan, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.
Di sisi lain PT KAI Daop 9 Jember juga menerapkan aturan kapasitas maksimal 70 persen pada kereta api antarkota maupun kereta api lokal, sehingga penumpang wajib menggunakan masker medis (3 lapis), suhu tubuh kurang dari 37,3 derajat celcius, dan tidak mengalami gejala influeza.
"Penumpang yang naik kereta diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita gejala influenza, sehingga dapat mencipatakan perjalanan KA yang selamat, aman, nyaman, dan sehat," ujarnya.
Advertisement