Liputan6.com, Gresik Terjadi lonjakan jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Gresik dengan penambahan jumlah harian sebaganyak 25 pasien. Satgas penanganan COVID-19 setempat mencatat, dalam tiga pekan terakhir jumlah penambahan kasus harian rata-rata di bawah 17 kasus.
Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik Reza Pahlevi di Gresik, mengatakan laporan terkini data kasus COVID-19 dan sebarannya di Kabupaten Gresik per hari Senin 11 Januari 2021 terjadi tambahan kasus positif 25 orang dan pasien sembuh atau selesai 7 orang, Senin, 11 Januari 2021.
Penambahan kasus merata di 10 kecamatan, yakni Kecamatan Sidayu, Balongpanggang, Kedamean, Menganti, Ujungpangkah, Cerme, Benjeng, Gresik, Driyorejo, dan Panceng, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Reza mencatat data akumulasi terkonfirmasi positif di Gresik mencapai 4.365 orang, dengan rincian 3.911 sembuh atau selesai, 164 orang masih isolasi mandiri dan dirawat serta 290 orang meninggal dunia.
Sementara untuk menekan tingginya kasus terkonfirmasi itu, Reza mengatakan Pemkab Gresik telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah pusat.
Penerapan PPKM, kata Reza, juga mengacu Surat Edaran Gubernur Jatim No 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama antara Pemkab Gresik, dunia usaha dan stakeholder terkait dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di wilayah Kabupaten Gresik.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Pembatasan Kegiatan Warga
Reza menjelaskan Pemkab Gresik telah mengatur jam operasional untuk pusat perbelanjaan, toko modern, grosir, toko kelontong sampai pukul 19.00 WIB.
Selain itu, Pemkab Gresik membatasi kehadiran kegiatan restoran, rumah makan, warung makan, pedagang kaki lima dan usaha sejenisnya untuk makan, minum di tempat sebesar 25 dari kapasitas tempat.
Serta mendorong layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang yang diizinkan sampai dengan pukul 21.00 WIB.
"Pemkab juga melarang kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan sosial dan keagamaan. Namun, untuk pelaksanaan akad nikah diperbolehkan dengan pembatasan undangan yang hadir paling banyak sepuluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Terkait tempat ibadah, Pemkab Gresik hanya mengizinkan tempat ibadah melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Kami berharap dengan upaya pengetatan ini, kasus terkonfirmasi positif terus menurun, sehingga bisa menghambat penyebaran COVID-19 di Gresik," kata Reza.
Advertisement