Sukses

Denda Prokes Covid-19 di Ngawi Capai Rp 564,5 Juta, untuk Apa?

Menurut dia, uang denda tersebut paling banyak diperoleh dari pos penyekatan di Gerbang Tol Ngawi, pos perbatasan wilayah Mantingan, pos perbatasan wilayah Sine, dan Karangjati.

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi Arief Setiyono menyatakan, uang denda dari operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di wilayahnya mencapai Rp 564,5 juta.

"Selama operasi yustisi sejak September 2020 hingga awal Januari 2021 ini, sudah terkumpul denda Rp564,5 juta. Uang tersebut masuk kasda," ujar Arief Setiyono, di Ngawi, seperti dikutip Antara, Selasa (12/1/2021).

Menurut dia, uang denda tersebut paling banyak diperoleh dari pos penyekatan di Gerbang Tol Ngawi, pos perbatasan wilayah Mantingan, pos perbatasan wilayah Sine, dan Karangjati.

"Kebanyakan diperoleh karena denda pelanggaran protokol kesehatan dan administrasi rapid test atau tes cepat deteksi COVID-19 di exit Toll Ngawi yang mencapai Rp 560 juta," katanya.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 4,5 juta diperoleh dari denda operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di wilayah Ngawi.

Pihaknya menegaskan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di wilayah Ngawi masih terus intensif dilakukan, karena Ngawi termasuk dalam 11 daerah di Jatim yang wajib menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Zona Merah

PPKM tersebut dilakukan mulai 11-25 Januari 2021 sebagai upaya menekan kasus COVID-19 terutama di daerah Ngawi saat ini masuk dalam kategori zona merah atau risiko tinggi penularan COVID-19.

Data Satgas COVID-19 Ngawi mencatat hingga Senin (11/1/2021) ada 715 warga setempat yang terkonfirmasi positif COVID-19. Dari jumlah itu, 578 orang di antaranya telah sembuh, 96 orang masih dalam perawatan, dan 41 orang meninggal dunia.

Saat ini, Ngawi masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penyebaran COVID-19 dengan tingkat kesembuhan sebesar 80,84 persen dan kematian 5,73 persen.