Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko yang merupakan langkah pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko di Jalan Panglima Sudirman Nomor 98 Kota Batu, Jawa Timur.
Baca Juga
"Pada Kamis ini, tim penyidik KPK kembali melaksanakan penggeledahan di dua lokasi, pertama rumah dinas Wali Kota Batu," kata Ali, seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/1/2021).
Advertisement
Ali menjelaskan, selain melakukan penggeledahan rumah dinas Wali Kota Batu tersebut, tim penyidik KPK juga menggeledah salah satu rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu. Ali belum merinci terkait penggeledahan di salah satu rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu itu.
"Juga digeledah di salah satu rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu," kata Ali.
KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Batu sejak Rabu (6/1). Hingga Kamis (14/1) ini, sudah tujuh hari tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, hingga kantor-kantor dinas.
Selain itu, pada Rabu (13/1) KPK juga menggeledah di salah satu toko yang ada di Kota Batu, Toko Nusantara, terkait kasus dugaan gratifikasi pada 2011-2017 itu. Secara keseluruhan, sudah ada 14 lokasi yang digeledah KPK sejak pekan lalu.
Beberapa kantor dinas yang digeledah KPK diantaranya adalah Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut. Saksi Moh Zaini yang merupakan pemilik PT Gunadharma Anugerah, terkait dugaan pemberian sejumlah uang, agar bisa mendapatkan proyek di Pemerintah Kota Batu.
Kemudian, KPK juga meminta keterangan dari Kristiawan yang merupakan mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko, terkait dugaan perantara untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Batu.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jerat Eddy Rumpoko
Sebagai informasi, pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.
Advertisement