Liputan6.com, Malang - Industri penginapan dan rumah makan di Kota Malang belum pulih sepenuhnya selama pandemi Covid-19 ini. Tingkat hunian hotel rata – rata mencapai 40-60 persen. Beruntung ada sebagian pelaku industri itu dibantu berupa dana hibah pariwisata.
Ida Ayu Made Wahyuni, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang, mengatakan, tingkat keterisian hotel paling banyak terbantu oleh berbagai kegiatan pertemuan, insentif, konvensi dan pameran atau MICE.
Advertisement
Baca Juga
“MICE sangat membantu, sebab untuk hunian kamar kan masih diterapkan pembatasan kuota dengan sistem ganjil genap di tiap kamar,” kata Ida Ayu, Kamis, 14 Januari 2021.
Mulai merangkak naikknya tamu hotel dan penginapan itu terhitung sejak Oktober 2020 silam. Meski sulit pulih seperti sebelum pandemi, setidaknya angka hunian itu cukup membantu dari sisi pendapatan industri perhotelan.
“Tingkat okupansi itu sudah lumayan, dibanding saat awal-awal pandemi,” ujar Ida.
Dari sekitar 200 an hotel dan penginapan yang terafiliasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Kota Malang, pada awal pandemi lalu ada sekitar 11 hotel berhenti beroperasi sementara selama tiga bulan. Kini mereka sudah beroperasi seperti biasa.
“Kalau soal berapa hotel, penginapan dan rumah makan yang tutup total karena pandemi, saya belum mendapat laporannya,” ujar Ida.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hibah Pariwisata
Pemkot Kota Malang pada akhir 2020 mendapat dana hibah pariwisata sebesar Rp 20,1 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Untuk membantu pemulihan ekonomi pelaku industri pariwisata terdampak pandemi. Realisasinya, hanya terserap Rp 18,3 miliar.
Total ada 139 hotel, penginapan dan rumah makan wajib pajak yang lolos verifikasi mendapat hibah. Mereka memenuhi sejumlah syarat, berupa punya tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih aktif, tertib bayar pajak sejak 2019 serta tetap beroperasi selama pandemi.
“Tapi yang mengambil dana hibah itu hanya 119 industri pariwisata, 20 pelaku usaha mundur tak jadi mengambil karena masalah teknis,” kata Ida Ayu.
Dana hibah itu sendiri baru dicairkan pada Desember 2020. Karena jadwal penyaluran terlalu mepet dan pengelola usaha sedang libur, jadi alasan mereka yang mundur tak jadi mengambil dana hibah. Nominal dana yang disalurkan untuk tiap pelaku usaha itu beragam.
Paling kecil sebesar Rp 51 ribu dan terbesar sebesar Rp 1 miliar. Kebijakan itu mengacu besaran pajak yang dibayarkan tiap tahun sampai jumlah karyawan. Pada 2020 lalu, ada 11 hotel dan restoran sempat berhenti beroperasi sementara selama 3 bulan karena pandemi.
“Kalau warung skala kecil ya bisa dapat dana kecil, semua digunakan untuk mendukung operasional usaha,” ujar Ida Ayu.
Advertisement