Liputan6.com, Surabaya - Kabupaten Ponorogo memutuskan untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 4 Februari 2021, mulai Sabtu ini (23/1/2021). Langkah ini diambil seiring status Ponorogo yang masuk zona merah Covid-19.
"Mulai hari ini akan kita terapkan PPKM di Ponorogo," ucap Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni dikutip dari TimesIndonesia, Sabtu (23/1/2021).
Kata Ipong PPKM yang diterapkan di Ponorogo adalah jam malam yang semula pukul 21.00 WIB akan dimajukan menjadi pukul 20.00 WIB.
Advertisement
"Warung-warung atau toko yang semula buka sampai jam 21.00 -22.00 dimajukan jam 20.00. WIB. Begitu pula aktifitas perkantoran akan dibatasi 25 persen saja. Sisanya diwajibkan work from home (WFH). Jam pelayanan juga dikurangi 1 jam," sebutnya.
Kata Ipong masyarakat yang akan masuk Ponorogo juga diwajibkan membawa rapid antigen.
"Dengan begitu akses dan ruang gerak warga maupun pendatang dari luar daerah menjadi terawasi, dan itu penting untuk menekan penyebaran Covid-19," jelasnya.
Ini adalah kali kedua Kabupaten Ponorogo dikatagorikan zona merah Covid-19.
"Saya sudah menduga kalau Ponorogo akan masuk zona merah, melihat kasus yang tidak pernah berhenti, sementara angka kesembuhan tidak berbanding lurus dengan penambahan kasus," imbuhnya.
Â
Patuhi Prokes
Padahal menurut Ipong segala upaya telah dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19, mulai dari operasi yustisi, peniadaan sekolah tatap muka.
"Namun kenyataannya Ponorogo menyusul daerah disekitarnya masuk zona merah," ulasnya.
Ipong Muchlissoni kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Mari kita jadikan budaya sehari-hari 3M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan hindari kerumunan agar terhindar dari penularan Covid-19," imbau Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni untuk warga Kabupaten Ponorogo jelang penerapan PPKM.Â
Advertisement