Sukses

PPKM di Malang Berlanjut hingga 8 Februari, Apa yang Beda?

Dia menyebutkan untuk peraturan dan penegakan dalam PPKM jilid dua ini secara umum masih sama dengan yang telah dilaksanakan pada jilid satu.

Liputan6.com, Malang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM jilid 2 kembali akan diberlakukan di Kota Malang hingga 8 Februari mendatang. 

 "Inggih (iya), Kota Malang menerapkan PPKM jilid dua dan ini bersifat instruksional sebagaimana Inmendagri 2," ujar Kabaghumas Pemkot Malang Nur Widianto dikutip dari TimesIndonesia, Minggu (23/1/2021).

Dia menyebutkan untuk peraturan dan penegakan dalam PPKM jilid dua ini secara umum masih sama dengan yang telah dilaksanakan pada jilid satu.

"Secara umum masih sama mas seperti yang ada di Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji melalui akun official Youtubenya mengungkapkan, saat ini pemerintah pusat melalui Kemendagri sudah mengeluarkan pernyataan untuk PPKM jilid 2 dan efektifitas tersebut dinilai tergantung dari masyarakatnya sendiri.

"Efektifitas itu tergantung dari masyarakat, jadi saya minta masyarakat selalu menjada diri dan aturan sudah terbit di SE Nomor 1 Tahun 2021 yang mengaturnya," ungkap Sutiaji.

Sutiaji menyebutkan untuk Kota Malang sendiri masih mempunyai kelonggaran terkait peraturan yang akan diterapkan kepada masyarakat.

"Ada kelonggaran sedikit sebetulnya. Kalau instruksi dari Mendagri untuk jam malam kan maksimal 19.00 WIB, tapi kami berlakukan tutup pukul 20.00 WIB dan itu harus sudah tutup," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Take Away di Atas Pukul 20.00

Lalu untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL), lanjut Sutiaji, masih akan ditolerir sama seperti di PPKM jilid satu, yakni boleh beroperasi diatas jam 20.00 WIB.

"Bagi PKL kami tolerir, boleh buka tapi tidak menyiapkan tempat duduk pada pukul 20.00 WIB ke atas, jadi nanti take away semua," imbuhnya.

Dirinya memohon kepada seluruh elemen masyarakat di Kota Malang tetaplah mematuhi sebagaimana instruksi pusat yang mengharuskan menerapkan PPKM jilid dua. Sehingga jika penilaian pusat bagus, pastinya tidak akan ada perpanjangan PPKM lagi.

"Mohon sekali kesadarannya, kalau tertib dan penilaian dari pusat itu bagus psti tidak akan ada perpanjangan. Kami juga menghubungi pusat untuk indikator-indikator PPKM jilid 2," pungkasnya.Â