Liputan6.com, Surabaya - Satnarkoba Polresta Mojokerto mengungkap sebanyak 16 kasus narkotika dengan 21 pengedar sabu dengan total seberat 55,14 gram sabu pada periode Januari 2021.
Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, operasi ini dimulai pada 3 hingga 21 Januari atau selama 19 hari di awal tahun 2021 dan berhasil amankan 21 orang pelaku yang terdiri dari 20 orang laki-laki dan satu orang perempuan.
Baca Juga
"Dari 21 orang pelaku tersebut terdiri dari, sebanyak 20 laki-laki dan satu perempuan. Sebanyak tujuh orang pelaku diamankan di wilayah Kota Mojokerto dan 11 orang pelaku diamankan dari wilayah Kabupaten Mojokerto," ujarnya, Senin (25/1/2021).
Advertisement
Dia menegaskan, dari 21 pengedar sabu tersebut, satu diantaranya adalah Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang tertangkap tangan menyimpan sabu seberat 23 gram.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sita Barbuk
"Jadi keseluruhan yang disita menjadi barang bukti sebanyak 55,14 gram sabu, tujuh unit timbangan, 24 unit HP, satu buah extasi dan uang tunai sebesar Rp dua juta," ucapnya.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 subs Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun penjara,” ujarnya.
Advertisement