Liputan6.com, Surabaya - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto dinilai efektif oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengendalikan penyebaran COVID-19, sehingga kota tersebut tidak termasuk dalam daftar kabupaten kota yang ikut perpanjangan PPKM jilid dua.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, sebagaimana Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Timur Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Kota Mojokerto tidak termasuk dalam wilayah yang diperpanjang masa PPKM.
"Dari 15 daerah pada Kepgub 11 tahun 2021, ada lima daerah yang tidak harus memperpanjang PPKM, termasuk Kota Mojokerto," katanya usai mengikuti Rapat Evaluasi Penerapan PPKM di Jawa Timur secara dalam jaringan dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di Mojokerto, Selasa, 26 Januari 2021.
Advertisement
Menurut Ning Ita, sapaan akrab wali kota, Kota Mojokerto termasuk wilayah yang tidak diperpanjang masa PPKM, dilansir dari Antara.
Baca Juga
"Namun demikian, ada tambahan tujuh daerah lain yang harus mulai menerapkan PPKM. Sehingga, berdasar Kepgub terbaru ada 17 daerah di Jawa Timur yang harus melaksanakan PPKM pada 26 Januari - 8 Februari 2021," ucapnya.
Ning Ita menyampaikan PPKM di Kota Mojokerto akan terus dilanjutkan sampai 28 Januari 2021 sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Mojokerto tanggal 12 Januari 2021.
Menurut Ning Ita, PPKM mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Tempat wisata dan hiburan yang ada di Kota Mojokerto 100 persen patuh pada pelaksanaan PPKM. Begitu pula, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar 100 persen melaksanakan daring. Dari 100 tempat ibadah yang dipantau semua juga taat," ujarnya.
Ia mengatakan seluruh pemangku kepentingan telah bahu membahu dalam melaksanakan monitoring PPKM.
"Selama PPKM, tim gabungan dari Satpol PP bersama Kodim 0815 dan Polresta Mojokerto telah melakukan pemantauan terhadap pemakaian masker, penutupan tempat wisata dan hiburan, jam operasional pasar, tempat usaha, tempat ibadah, dan keramaian,” katanya
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Beberapa Pelanggaran
Menurut Ning Ita, di Kota Mojokerto belum semua taat dengan ketentuan. Tim gabungan masih menemukan beberapa pelanggaran, namun jumlahnya tidak besar.
"Pelanggaran terjadi pada pemakaian masker. Tempat usaha yang melebihi kapasitas, dari 1.256 tempat usaha yang melebihi kapasitas hanya dua persen saja. Ada juga pelanggaran jam operasional di pasar, namun tidak terlalu lama," tuturnya.
Ning Ita menyampaikan bahwa berdasar data epidemiologis harian, jumlah penderita COVID-19 masih fluktuatif, tetapi mengalami penurunan tren. Begitu pula dengan Bed Occupancy Ratio (BOR) atau angka penggunaan tempat tidur di rumah sakit, baik di ruang ICU maupun di ruang isolasi sudah mengalami penurunan.
Ia berharap dengan sosialisasi yang terus dilakukan oleh Satgas COVID-19 Kota Mojokerto bersama Kampung Tangguh Semeru dan Kader Motivator, semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati 6M.
"Jadi kita sudah terbiasa dengan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Maka ada 2M tambahan, yakni membatasi mobilitas dan melaksanakan vaksinasi," ujarnya.
Dari data yang ada hingga hari ini jumlah pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Mojokerto sebanyak 1.887 orang, yang sembuh 1.442 orang dan meninggal dunia 126 orang.
Advertisement