Sukses

Dalam 3 Tahun, Pemprov Jatim Bakal Sertifikasi Seluruh Aset

Penyisiran aset dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, termasuk kurun waktu penyelesaian.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menargetkan seluruh aset milik pemprov setempat sudah tersertifikasi dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.

“Kami terus melakukan penyisiran terkait aset milik Pemprov Jatim,” ujar Gubernur Khofifah saat Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Jawa Timur bersama KPK RI secara virtual di Surabaya, Kamis, 28 Januari 2021.

Penyisiran aset, kata Khofifah, dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, termasuk kurun waktu penyelesaian sertifikasi, dilansir dair Antara.

Ia menjelaskan koordinasi secara masif terus dilakukan jajarannya, utamanya terhadap aset yang selama ini masih belum diserahkan kepada daerah.

Saat ini, kata Khofifah, juga sudah teridentifikasi secara detail beberapa aset milik Pemprov Jatim dalam penguasaan badan usaha milik daerah (BUMD), anak perusahaan BUMD, dan pihak ketiga.

“Identifikasi juga sudah terkategorikan, mulai hijau, merah dan kuning, sehingga bisa terdata secara utuh,” ucap orang pertama di Pemprov Jatim tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Aset dari Kemenkes RI

Pada tahun ini, lanjut dia, Pemprov Jatim juga mendapatkan aset dari Kemenkes RI dan telah disertifikasi, yaitu RSUD Dr. Soetomo dan RS Jiwa Menur, sedangkan satu aset lainnya adalah Jemundo yang sekarang masih dalam proses finalisasi sertifikasi.

“Bupati dan wali kota juga diajak berseiring memastikan aset yang semestinya tersertifikasi dan kepemilikan lebih permanen. Karena apabila belum tersertifikasi, aset tersebut bisa beralih fungsi dan kepemilikan serta berkurang jumlahnya,” kata gubernur yang sampai sekarang masih menjalani isolasi mandiri setelah terpapar COVID-19 pada 1 Januari 2021 itu.

Sementara itu, Direktur Koordinasi Supervisi III KPK RI Brigjen Bahtiar Ujang Purnama mengingatkan pemerintah daerah harus fokus terhadap kepemilikan aset dan jangan sampai terjadi kekeliruan.

Pemerintah daerah juga diminta harus mewaspadai aset yang belum tersertifikasi dan belum masuk dalam database aset, sebab kondisi seperti itu bisa menyebabkan perubahan fungsi serta pemilik.

Pada kesempatan sama, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menjelaskan berdasarkan Laporan Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur mencapai nilai 75,68 persen.

“Laporan tersebut telah diverifikasi oleh KPK pertanggal 13 Januari 2021. Nilai yang diperoleh tersebut, bagi Pemprov Jatim menjadi pemacu untuk terus ditingkatkan. Kami bekerja lebih sistemik dan terukur untuk mencapai kinerja agar lebih baik lagi,” tutur Heru.