Sukses

Pengajuan Banding PT Antam Sudah Masuk di PN Surabaya

Sementara itu, kuasa hukum dari penggugat pertama Budi Said, Ening Swandari mengaku menghormati upaya hukum tersebut.

Liputan6.com, Surabaya - Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abdullah mengaku pengajuan banding dari PT Antam telah masuk. Permohonan banding tersebut dimasukkan sejak 21 Januari 2021.

“Akan tetapi hanya pengajuan saja. Memorinya belum,” ujarnya, Senin, (1/2/2021).

Sementara itu, kuasa hukum dari penggugat pertama Budi Said, Ening Swandari mengaku menghormati upaya hukum tersebut.

"Kami menghormati ya dan kami belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan,” akuinya.

Setelah kasus gugatan pengusaha Surabaya, Budi Said senilai Rp 817 miliar, masih ada beberapa pihak yang menggugat terkait pembelian emas di Logam Mulia Surabaya kepada PT Antam.

Seperti Adiyanto Wiranata yang menggugat ganti rugi Rp 27 miliar, Daniel Kristanto meminta mengembalikan emas sejumlah 36,078 kg dan bunga emas 5 persen per tahun, Robin Sujoyo dan Troy Haryanto (Rp 1,426 miliar).

Total seluruh kerugian Antam dari seluruh gugatan di atas mencapai angka Rp 1,646 triliun. Semua gugatan bermula dari janji seorang yang menyebut dirinya marketing Antam, Eksi Anggreani.

Eksi mengakomodir pembelian dari funder (pembeli), seperti Lim Melina, Budi Said, Adiyanto Wiranata, Daniel Kristanto dan Joshua Kelvin Gani.

Eksi bekerjasama dengan Endang Kumoro (Kepala Butik Surabaya), Misdianto (Pegawai Outsourcing) dan Ahmad Purwanto (back office staff) dalam meyakinkan para funder.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Awasi Karyawan

Peneliti Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman menyatakan dengan kondisi itu Antam harus terus melakukan monitoring ketat terhadap karyawan yang bermain-main untuk memberikan diskon kepada calon pelanggan.

Antam juga harus gencar melakukan sosialisasi dan pengumuman kepada publik bahwa Antam tidak pernah memberikan diskon kepada pembeli emas.

“Itu menjadi rujukan bagi pembeli untuk tidak mempercayai iming-iming marketing yang berujung pada kerugian perseroan,” katanya.

Di sisi lain, Ferdy berharap para pembeli selalu hati-hati dengan janji-janji dan iming-iming diskon para marketing emas Antam. Antam tak pernah menawarkan harga diskon.

Apalagi kalau pembeli potensial, seperti dalam kasus pengusaha Budi Said yang memborong emas di atas Rp 3 triliun. Pembelinya harus hati-hati jangan sampai tergoda dengan iming-iming marketing.

Pembeli potensial emas tak boleh hanya mengandalkan informasi sepihak dari marketing. Pembeli seharusnya bisa berkontak dengan manajemen Antam untuk bertanya lebih jauh apakah perusahaan memberikan harga diskon atau tidak.

Informasi dari manajemen perusahaan sangat penting agar pembeli emas bisa mengambil keputusan bertransaksi secara benar dan mengetahui modus marketing. Namun, dalam banyak kasus yang sekarang sedang dihadapi pembeli Antam, pelacakan informasi seperti ini tidak pernah dilakukan pembeli.

Pembeli yang beritikad baik harus melakukan pengecekan atau penelitian dengan hati-hati tentang objek yang akan dibeli. Ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2016. Pembeli bisa saja abai dan boleh jadi ada unsur kesengajaan tidak melakukan pengecekan terhadap objek yang dibeli.

Dia hanya percaya informasi marketing yang tentu secara sadar melakukan tindak penipuan. Untuk itu, hakim dalam memutuskan perkara gugatan para pihak terhadap Antam harus cermat dan teliti agar tidak sepihak.