Sukses

Divonis 6 Tahun, Pembakar Mobil Via Vallen Pikir-Pikir untuk Banding

Pije, terdakwa pembakar mobil mewah warna putih nopol W-1-VV milik penyanyi dangdut Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen di vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Liputan6.com, Surabaya - Pije, terdakwa pembakar mobil mewah warna putih nopol W-1-VV milik penyanyi dangdut Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen di vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. 

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan pada sidang yang berlangsung secara daring seperti dikutip dari Antara, Senin (1/2/2021).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Menanggapi vonis tersebut, pihak terdakwa pembakar mobil Via Vallen melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum, menyatakan masih pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir dulu," ujar pengacara terdakwa. Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta hukum bahwa pembakaran mobil milik biduan Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sakit Hati

Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo. 

Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, namun tidak pernah terwujud. Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan idolanya itu.