Liputan6.com, Surabaya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Malang akan patroli dan penindakan kepada masyarakat hingga tingkat kelurahan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, 9 hingga 22 Februari mendatang.
Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi yang mengungkapkan, pihaknya bakal lebih fokus kepada penindakan di setiap kelurahan seperti apa yang telah di Instruksikan oleh Mendagri No 3 Tahun 2021.
"Fokusnya itu kalau saya baca di Inmendagri No 3 Tahun 2021 titik yang terfokus di kelurahan, khususnya hingga RT/RW. Jadi nanti tergantung pak wali dan kita siap menindaklanjuti," ujar Priyadi seperti dikutip dari TimesIndonesia, Selasa (9/2/2021).
Advertisement
Priyadi mengatakan, terkait fokus patroli dan penindakan pada saat PPKM mikro tersebut yang menitikberatkan pada tingkat kelurahan, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran dan instansi terkait.
"Pada skala kelurahan itu ada Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, RT/RW, PKK dan Linmas. Itu semua kita bersinergi dan kemungkinan nanti patrolinya atau penindakan melalui aturan Satpol PP," jelasnya.
Beberapa hal yang berubah, lanjut Priyadi, untuk jam malam yang diterapkan oleh Inmendagri No 3 Tahun 2021 yakni pada pukul 21.00 WIB.
Lalu untuk PKL sendiri, dirinya menegaskan, untuk saat ini tidak ada batasan dan bisa sampai 24.00 WIB. Akan tetapi tetap lebih mengutamakan take away sebisa mungkin diterapkan diatas jam 21.00 WIB.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Taati Prokes
Sementara itu, dengan selesainya PPKM pertama dan kedua telah usai. Pihaknya bersama seluruh jajaran tetap akan melakukan imbauan kepada masyarakat, khususnya untuk PPKM mikro ini.
"Imbauan tetap kita lakukan kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan (prokes). Walau pada PPKM mikro ini nanti imbauan tersebut bakal kita fokuskan pada keluarahan, saya minta untuk kafe dan restoran juga tetap mentaai prokes dan akan kita pantau terus," pungkasnya.
Advertisement