Sukses

Polda Jatim Bongkar Curanmor Tujuan Timor Leste, 76 Motor Diamankan

Gatot mengatakan, para pelaku tidak hanya melancarkan aksi curanmor, tapi juga pengiriman kendaraan curanmor ke luar negeri alias ekspor.

Liputan6.com, Surabaya - Polda Jatim membongkar sindikat pencurian motor (curanmor) tujuan Dili, Timor Leste. Sebanyak 76 sepeda motor bersama 25 kontainer diamankan di Mapolda Jatim.

"Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, Ditreskrimum menangkap lima pelaku berinisial DI (40), AP (35), SH (36), PA (43), dan M (44)," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Mapolda Jatim, Rabu (10/2/2021).

Gatot mengatakan, para pelaku tidak hanya melancarkan aksi curanmor, tapi juga pengiriman kendaraan curanmor ke luar negeri alias ekspor. Menurut pengakuan para pelaku, barang curian itu diekspor ke Timor Leste.

"Semua kendaraan curian, baik sepeda motor maupun mobil, diekspor ke luar negeri. Di Timor Leste, sudah ada penadahnya," ucapnya.

Wadirkrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan, kelima pelaku dibekuk berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP. Surabaya, A/05/RES1.24/2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 20 Januari 2021 atas inisial pelapor MA terkait tindak pidana kebiasaan dengan sengaja membeli subsider penadahan atau persekongkolan jahat Juncto turut serta membantu melakukan kejahatan.

"Pengungkapan ini merupaka kasus tindak pidana dengan sengaja membeli dan atau penadahan barang hasil kejahatan motor dan mobil tanpa dokumen yang lengkap itu kemudian dijual atau diekspor ke Timor Leste tanpa surat atau dokumen yang lengkap," ujarnya.

Nasrun mengatakan, para pelaku sudah beraksi sejak empat tahun silam. Untuk sejumlah barang curanmor yang diperoleh, disimpan rapat dalam basecamp mereka yang berada di Jalan Greges Nomor 61, Komplek Pergudangan Margomulyo Surabaya. "Para pelaku beraksi sejak tahun 2017 sampai 2021," papar Nasrun.

Data yang diperoleh dari Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyebutkan, para pelaku memiliki peran yang berbeda beda dalam melancarkan aksinya.

Mulanya, tersangka DI bekenalan dengan seorang warga Timor Leste bernama Azito dan Guteres. Dalam pertemuan itu, mereka mulai membicarakan tentang sepeda motor dan mobil bodong.

Dari sana, Azito dan Guteres mengaku bisa menerima motor tanpa dokumen alias bodong. Keduanya menyebut, kendaraan dari DI dengan bermodalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja bisa dikirim ke Timor Leste.

Mengetahui ada peluang, DI pun tergiur. DI langsung menghubungi empat rekannya, yakni AP, SH, dan R untuk mencarikan kendaraan sesuai yang dikehendaki. Selanjutnya, mereka mulai melancarkan aksinya dengan menggasak sejumlah kendaraan bermotor, baik R2 maupun R4.

Aksi merela sempat tak terpantau aparat. Sejumlah sepeda motor dan mobil mampu dikirim hingga 25 kontainer dalam sebulan. Namun, agar memiliki harga jual yang tinggi, DI meminta kepada PA untuk memenuhi dokumen ekspor. Usai memperoleh orderan, PA menghubungi pun mengamini dengan menyediakan dokumen berupa invoice dan packing list kontainer beserta isi sepeda motor dan mobil.

Agar aksinya semakin mulus, mereka menggunakan bendera sebuah berusahaan berinisial PT. L, dengan membuatkan surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) terlebih dulu. Dalam pengiriman PEB itu, dilakukan secara online agar tak mudah terendus ke Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya. Lalu, Bea Cukai Tanjung Perak mengeluarkan dokumen Nota Pemberitahuan Ekspor Barang (NPEb).

Kemudian, M menyediakan kontainer dan kapal dari PT RKN sejak tahun 2019 untuk pengangkut barang curian dan selang setahun kemudian, di tahun 2020 menggunakan akomodasi dari PT. KPP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Modus

Dalam pembuatan pembuatan dokumen pengiriman kontainer, mereka membandrolnya senilai Rp 5 juta dan Rp 12 juta.

"Modus operandi para tersangka, melakukan pembelian sepeda motor dan mobil yang tidak dilengkapi surat atau dokumen, yang diduga kendaraan leasing berupa BPKB dan hanya STNK berdasarkan pesanan dari seorang warga Timor Leste," ucap Nasrun.

"Lalu, kendaraan ktu diekspor ke Timor Leste dengan menggunakan ekspedisi kontainer melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan tujuan Dili, Timor Leste. Setelah tiba disana, kendaraan tersebut dibuatkan dokumen yang baru," ujarnya.

Aksi mereka terendus petugas kepolisian. Pada tanggal 19 Januari 2021, personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim yang mengetahui praktik kriminal itu langsung memburu para pelaku di markasnya.

Kelima pelaku lantas dibekuk dan digelandang menuju Mapolda Jatim. Dalam penyidikan, kelima pelaku mengaku memperoleh keuntungan lebih dari Rp 50 juta dalam perbulan.

Selain menangkap lima pelaku, Subdit 3 Jatanras juga mengamankan 76 unit sepeda motor berbagai macam merek, tujuh unit mobil pikap berbagai merek, tiga unit dump truk, lima buah smartphone, dua buah laptop, hingga 25 kontainer.

Akibat perbuatan itu, para pelaku dijerat dengan pasal 481 KUHP Sub Pasal 480 KUHP Juncto 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara.