Sukses

Dilempar ke Kamar Mandi, Sabu 1 Gram Gagal Masuk Lapas Kediri

Kejadian itu terungkap berawal sekitar pukul 14.30 WIB, petugas pengawas atas dan penjaga blok mendengar bunyi benda jatuh.

Liputan6.com, Jakarta Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan obat terlarang jenis sabu-sabu yang sengaja dilempar dari luar tembok lapas.

Kalapas Kediri Asih Widodo mengemukakan petugas yang berhasil menggagalkan adalah petugas jaga blok A dan petugas pengawas menara atas.

Malansir dari Antara, kejadian itu terungkap berawal sekitar pukul 14.30 WIB, petugas pengawas atas dan penjaga blok mendengar bunyi benda jatuh tepat di daerah kamar mandi blok A.

"Seketika itu juga petugas blok A dan pengawas menara atas langsung melaporkan kejadian tersebut kepada komandan jaga," ujar Kalapas Kediri Asih Widodo di Kediri, Sabtu, 13 Februari 2021.

Ia menambahkan, petugas lalu mengamankan benda dengan ukuran kotak yang dibungkus dengan lakban berwarna cokelat. Benda tersebut langsung dibawa untuk diperiksa. Setelah dibuka, petugas menemukan satu unit telepon seluler lengkap dengan pengisi daya dan headset.

"Selain itu, kami juga menemukan satu plastik klip kecil kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 1 gram," kata Asih.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Antarnarapidana

Kalapas juga menegaskan pihaknya juga akan lebih memperketat pengamanan dan pengawasan di dalam blok hunian maupun area luar lapas. Dengan itu, diharapkan kejadian seperti itu tidak akan terulang lagi.

Kalapas menambahkan bahwa pihaknya telah menghubungi Polresta Kediri untuk keperluan menindaklanjuti temuan tersebut. Barang bukti saat ini juga telah diserahkan ke polisi.

"Kami selalu mengedepankan kolaborasi dan sinergi dalam penanganan kamtib (keamanan dan ketertiban) dengan pihak TNI-Polri," tegas Asih.

Sebelumnya, Polresta Kediri juga telah membongkar peredaran sabu-sabu antarnarapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri. Kasus itu terungkap pada 2020.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas lalu mengamankan satu orang pelaku bersama barang bukti sebanyak sabu-sabu yang disimpan di sela tembok ruang tahanan.

Pelaku tersebut berinisial DF asal Surabaya. Ia sebelumnya terjaring razia oleh petugas Lapas Kediri dan kasusnya dilimpahkan ke Polresta Kediri.