Liputan6.com, Jakarta - Produsen galon sekali pakai diminta menjalankan sistem penarikan ulang kemasan bekas pakainya. Penarikan sampah kemasan tersebut perlu dilakukan agar tidak mencemari lingkungan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, produsen galon sekali pakai harus memastikan tidak ada sampahnya yang bocor ke lingkungan.
"Kami tekankan ke produsen galon sekali pakai ini harus diiringi dengan sistem penarikan galon yang sudah tidak digunakan itu dalam waste management. Artinya, produsen harus memastikan galon itu tidak dibuang ke TPA,” jelas Vivien, Kamis (18/2/2021).
Advertisement
Vivien menjelaskan, produsen harus menyiapkan waste manajemen mulai dari pengumpulan atau penarikan sampahnya dari konsumen, kemudian pencacahan dan kemudian didaur ulang sehingga tidak sampai ke tempat pembuangan akhir.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ada Sanksi
Apabila nanti ditemukan sampah kemasan galon sekali pakai yang bocor kelingkungan, dia menyatakan, maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kalau dibaca di pasal 40 UU 18 Tahun 2008, apabila kemudian sampah galon itu terbuang ke lingkungan atau bocor ke lingkungan maka sangat mungkin dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun," ujarnya
Tentu saja ini yang saya harapkan juga bisa mendorong produsen yang menggunakan galon sekali pakai untuk lebih aware dan bisa memperhatikan bagaimana masalah penarikan kembali galon sekali pakai itu dan kemudian dipastikan untuk tidak dibuang ke TPA atau tidak bocor ke lingkungan.
Advertisement