Sukses

Polisi Tangkap Pelaku Pamer Alat Vital di Pasuruan

Modusnya adalah dengan memepet seorang perempuan di jalan dengan menggunakan sepeda motor.

Liputan6.com, Surabaya - Polres Pasuruan menangkap Busaruddin (38) warga Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kabupaten Lumajang, pelaku pamer alat vitalnya di tempat umum kepada perempuan.

"Tersangka sudah beraksi sejak 2017. Sudah sebanyak 10 kali di daerah Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Sidoarjo," ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kamis (18/2/2021).

Modusnya adalah dengan memepet seorang perempuan di jalan dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu tanpa rasa malu dia membuka celana serta mempertontonkan alat vitalnya ke perempuan tersebut.

"Karena banyaknya korban pelecehan dari tersangka hingga kemudian ada yang melaporkan kejadian ini ke polisi. Dan akhirnya dia berhasil dibekuk ketika sedang berada di rumahnya di Lumajang," ucap Rofiq.

Tersangka berhasil ditangkap, lanjut Rofiq, lantaran ada korban yang masih mengingat nopol kendaraan sepeda motor yang dikendari pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Dari situ kami akhirnya melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku sesuai dengan ciri yang dilaporkan," ujarnya.ofiq.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Diduga Kelainan

Rofiq menjelaskan, motif tersangka melakukan hal tersebut karena diduga memiliki kelainan atau penyimpangan seksual. Dengan melakukan hal tercela itu ada kepuasan sendiri yang dirasakan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 500 miliar," ucapnya.

"Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor, jaket warna kuning, celana jeans warna hitam serta helm warna merah," ujar R