Sukses

DPRD Surabaya Minta Izin Pasar Buah Eks Penjara Koblens Dicabut, Kenapa? 

DPRD Kota Surabaya meminta Dinas Perdagangan mencabut Izin Usaha Pengelolaan pasar buah di area eks Penjara Koblen.

Liputan6.com, Surabaya - DPRD Kota Surabaya meminta Dinas Perdagangan mencabut Izin Usaha Pengelolaan pasar buah di area eks Penjara Koblen

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz  mengatakan, Penjara Koblen merupakan cagar budaya yang seharusnya kita jaga dan kita lindungi kelestariannya sebagai pelajaran sejarah bagi anak cucu nanti.

"Koblen merupakan penjara bagi para pejuang kemerdekaan RI," ujarnya dikutip dari Antara.

Sangat naif ketika Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengizinkan adanya aktifitas pasar buah di area eks Penjara Koblen.

Diketahui Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola Pasar Buah Koblen pada 14 Januari 2021 dan wajib daftar ulang pada 14 Januari 2026.

"Jadi kami minta cabut izinnya. Saya pikir pedagang juga tidak akan mau masuk ke area eks Penjara Koblen untuk melakukan aktifitas berjualan," katanya.

Ia kembali mengingatkan jika Dinas Perdagangan tetap ngotot memberikan izin berjualan di area Penjara Koblen, tentu akan berhadapan dengan masyarakat yang peduli dengan kelestarian cagar budaya.

"Penjara Koblen kan peruntukannya bukan untuk pasar, mengapa bisa Disperindag dan Dinas Pariwisata memberikan izin operasional kepada salah satu perusahan untuk membuka pasar buah. Jadi dilihat dari peruntukkannya saja sudah salah," ujar Mahfudz.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Akan Undang Pihak Terkait

Mahfudz mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang Dinas Perdagangan, Dinas Pariwisata, Satpol PP dan pihak-pihak terkait pada Kamis (26/2/2021). 

"Kami akan mengklarifikasi soal izin membuka pasar buah di Penjara Koblen itu," katanya. 

Dketahui bangunan cagar budaya tersebut sebelumnya sempat dijadikan pasar sayur-mayur oleh warga setempat. Namun, bangunan itu sempat disegel oleh Satpol PP Surabaya karena tidak memiliki  izin mendirikan bangunan (IMB).

Bangunan tersebut terbagi menjadi empat bagian memanjang dan berisi ratusan lapak-lapak kecil. Sekitar 352 lapak berjajar rapi di kawasan bekas tahanan militer itu. Masing-masing berukuran sekitar 3 meter x 2 meter.