Liputan6.com, Surabaya - Polrestabes Surabaya menangkap Nanang Iskandar (26), pelaku penganiayaan anak tiri di rumah kos di Jalan Bogen, Ploso, Tambaksari, Surabaya.
"Iya benar, pelaku kita amankan Sabtu kemarin malam di dalam hutan pinus namanya Hutan Parabon di Jawa Barat," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purnomo, Senin (22/2/2021).
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan, mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ini mengatakan jika pelaku nekat menganiaya anak tirinya karena jengkel.
Advertisement
"Dari pengakuannya, dia melakukan kekerasan tersebut karena jengkel sang anak itu sering rewel dan menangis terus," ujarnya.
Oki yang juga pernah menjabat Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya ini menambahkan untuk kondisi kesehatan korban penganiayaan dan sang ibunya masih dalam keadaan labil dan kini tengah dirawat.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ancaman Penjara
"Dari hasil keputusan bersama antara polisi dan Dinas Sosial Surabaya, untuk saat ini korban atau anak tirinya itu diasuh oleh orangtua kandungnya," ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Advertisement