Liputan6.com, Surabaya - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jombang Hari Purnomo menyatakan, proses pengajuan bantuan sosial untuk ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal sudah tidak berlaku pada 2021 ini.
Hal tersebut setelah Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos RI mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang rekomendasi dan usulan santunan ahli waris korban meninggal akibat Covid-19.
Baca Juga
Pihaknya juga menyebutkan jika hingga akhir 2020 lalu Pemkab Jombang telah mengajukan 76 orang pengusul akibat keluarganya meninggal dunia akibat Covid-19 ke Dinsos Provinsi. Namun, baru 19 keluarga yang telah menerima bantuan dari usulan bansos Covid-19 tersebut.
Advertisement
"Sisanya hingga saat ini belum ada kejelasan cair atau tidaknya. Kemudian 18 Februari 2021 turun SE tentang pemberhentian program bansos tersebut," ungkap Hari Purnomo, dikutip Times Indonesia, Jum'at (26/2/2021).
Hari menjelaskan, atas keputusan keputusan Kemensos tersebut, Pemkab Jombang tidak bisa berbuat banyak. Pihaknya berharap agar pihak keluarga ahli waris mengikhlaskan bantuan Rp 15 juta tersebut yang distop oleh pemerintah pusat.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Putusan Pusat
"Itu keputusan pusat, kami dari Pemkab juga tidak bisa berbuat banyak. Kami berharap pihak keluarga ahli waris bisa mengikhlaskan bansos tersebut," jelasnya.
Hari mengaku bahwa pihak Dinsos Jombang tidak mungkin mampu mengcover bantuan tersebut karena keterbatasan anggaran.
"Kalau tahun lalu bisa supporting lewat anggaran belanja tidak terduga (BTT) melalui BLT sejumlah 200 ribu per orang selama 3 bulan. Namun, untuk tahun ini tidak ada," pungkas Kepala Dinsos Jombang.Â
Advertisement