Liputan6.com, Tuban - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar Ali memastikan polemik internal Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Tuban telah selesai. Menurutnya, tidak ada lagi perpecahan antar-agama di kelenteng tersebut dan semua pihak sepakat kembali bersatu.
"Jadi, tidak ada lagi friksi-friksi, apalagi friksi antar-agama di sini,” kata Nizar Ali, dalam penutupan perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili di Tuban, Minggu (28/2/2021).
Nizar mengatakan, selama ini Dirjen Budha Caliadi terkena getahnya setelah menerbitkan surat tanda daftar rumah ibadah TITD Kwan Sing Bio Tuban sebagai tempat ibadah agama Buddha. Padahal, surat tersebut sebagai pencatat daftar untuk mempermudah jika ada bantuan buat rumah ibadah.
Advertisement
"Sekarang sudah tidak ada persoalan, itu yang harus disampaikan kepada semuanya,” jelas Nizar Ali.
Menurutnya, untuk kepentingan bersama maka register atau tanda daftar rumah ibadah di TITD Kwan Sing Bio Tuban ini nantinya bisa dilakukan untuk tiga agama yakni Konghucu, Buddha, dan Aliran Tao.
"Sudah ada kesepakatan, kelenteng ini menjadi rumah ibadah bersama (Tri Dharma), jadi bukan milik Buddha, Konghucu, dan Tao, tetapi milik bersama,” tegasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bersyukur
Alim Sugiantoro, Ketua Penilik Domisioner TITD Kwan Sing Bio Tuban, bersyukur perselisihan di kelenteng terbesar se-Asia Tenggara, selesai dengan damai.
"Semua sudah datang disini untuk niat bersama dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang ada di kelenteng,” terang Alim
Tokoh Konghucu ini kembali menegaskan bahwa kelenteng Kwan Sing Bio tidak ada lagi tanda daftar rumah ibadah Buddha, Konghucu, maupun Tao.
"Kelenteng ini milik umat Tri Dharma, jadi kami semua harus menghargai itu. Karena kebersamaan beragama adalah hikmah bagi kita dan untuk negara dan rakyat,” pungkasnya.
Advertisement