Liputan6.com, Surabaya - Devi Rahmawati, istri dari terdakwa dugaan kasus salah transfer BCA Rp 51 juta Ardi Pratama, hanya bisa menangis dan berharap keadilan terkait permasalahan yang dialami suaminya.
Sambil ditemani sang buah hati, Devi menceritakan awal kejadian salah transfer dari BCA itu terjadi pada 17 Maret 2020 pukul 24.00 WIB.
Baca Juga
"Transfer itu dikira suami saya dari komisi atau fee dari penjualan mobil. Nominalnya Rp 51 juta," ujar Devi di Surabaya, Minggu (28/2/2021).
Advertisement
Selanjutnya, lanjut Devi, ada konfirmasi dari pihak BCA 10 hari kemudian. Dua pegawai bank tersebut datang ke rumahnya.
"Yang ke rumah itu Bu Nur dan Bu Ida. Mereka berdua menjelaskan kalau salah transfer," ucapnya.
"Tapi suami saya bilang tidak tahu kalau ada transfer itu. Selanjutnya, suami saya mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dengan cara diangsur satu bulannya Rp 2 juta," ujarnya.
Devi mengatakan, tawaran suami itu ditolak oleh dua pegawai BCA dan mereka meminta harus dikembalikan dengan uang tunai Rp 51 juta, hari itu juga.
"Sedangkan uang transfer tersebut sudah dipakai. Saya juga bingung," ucapnya.
Kemudian, lanjut Devi, kedua pegawai BCA itu mengatakan tidak bisa karena terlalu lama kalau diangsur Rp 2 juta perbulan.
"Selanjutnya, mereka berdua langsung pamit pulang. Dan sempat agak emosi juga," ujarnya.
Devi mengaku kecewa, suaminya yang sudah mampunyai itikad baik dengan cara mengangsur ditolak. Dia saat ini hanya minta keadilan.
"Kenapa tidak dibicarakan secara baik-baik, secara kekeluargaan. Tapi langsung dilaporkan ke pihak kepolisian," ucapnya.
Devi berharap dan minta keadilan, karena dirinya saat ini juga masih bingung untuk biaya makan sehari-hari dan buat beli susu anak-anaknya.
"Alhamdulillah banyak yang membantu, kadang bantuan datang dari saudara. Saya juga tidak bisa kerja karena anak saya masih kecil-kecil," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tanggapan BCA
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan bahwa berdasarkan catatan bank, nasabah telah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020,” kata Hera kepada Liputan6.com, Minggu (28/2/2021).
Kemudian, kata Hera setelah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana sehingga sampai saat ini belum ada pengembalian dana dari nasabah.
Ia menegaskan, pelaporan kepada pihak kepolisian bukan dilakukan oleh pihak BCA, melainkan oleh mantan karyawan BCA yang dengan kesadarannya sendiri melakukan pelaporan ke kepolisian, dikarenakan dana tersebut belum dikembalikan oleh nasabah.
“BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Advertisement