Sukses

Ini Dia Dalang Peredaran Uang Palsu di Banyuwangi

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, tersangka H merupakan salah satu dari 10 tersangka yang sudah diamankan.

Liputan6.com, Surabaya - Siapa pelaku di balik peredaran aneka mata uang palsu asing di Kabupaten Banyuwangi akhirnya terkuak. Polresta Banyuwangi menetapkan H sebagai pemeran utama di balik kasus pemalsuan uang asing senilai total Rp 4,5 triliun itu.

Terkuaknya status tersangka H ini dari hasil penyelidikan kepolisian setempat. Setelah menjalani rangkaian proses lebih lanjut, tersangka H ini diketahui sebagai penjual uang palsu sekaligus pengedar di sejumlah kota-kota besar di Jawa.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, tersangka H merupakan salah satu dari 10 tersangka yang sudah diamankan.

Pria berusia 50 tahun ini merupakan warga Sidoarjo. Diketahui, seluruh uang palsu tersebut didapatkan oleh sembilan tersangka lainnya dari si tersangka berinisial H ini.

"Seluruh uang palsu yang saat ini menjadi barang bukti, semua dari tangan si H. Karena dia yang puncak dari peredaran uang mata uang palsu itu," kata Arman, Selasa (2/3/2021) seperti dikutip dari TimesIndonesia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Total 4,5 Triliun

Saat ini, polisi tengah mengembangkan penyelidikan terkait kasus peredaran uang asing palsu ini. Disinyalir, peredaran uang asing palsu ini masih santer beredar di wilayah Jawa Timur dan Bali.

"Siapa yang mencetak uang palsu ini masih kita buru. Tentu jaringan ini akan kita ungkap hingga sampai atas," tegas Arman.

Untuk diketahui, setelah berhasil mengamankan Rp 2,8 triliun aneka mata uang asing, Polresta Banyuwangi kembali mengamankan ratusan lembar uang palsu asing lain senilai Rp 1,7 triliun. Total keseluruhan mencapai Rp 4,5 triliun. Mulai dari mata uang di negara-negara Eropa, Amerika dan Asia.Â