Liputan6.com, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak sidang sela yang diajukan terdakwa kasus dugaan salah transfer BCA senilai Rp 51 juta, Ardi Pratama.
"Mengingat Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal lain dari peraturan yang bersangkutan mengadili Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seluruhnya," ujar hakim Ni Made Purnami di Ruang Sidang Candra, PN Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Ni Made Purnami mengatakan, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini lebih lanjut.
Advertisement
"Sidang perkara pidana ini, akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan mengaku sudah memprediksi bahwa akan ada penolakan dari majelis hakim terkait kasus salah transfer ini. Namun begitu, dia tetap menghormati putusan majelis hakim.
"Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," ujarnya.
Dalam perkara salah transfer ini, terdakwa dijerat Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Salah Transfer Rp 51 Juta
Warga Manukan Lor, Kota Surabaya, Ardi Pratama, harus menjadi pesakitan di pengadilan karena didakwa menggunakan duit salah transfer Rp 51 juta dari BCA kantor Citraland Surabaya pada Maret 2020.
Dua pekan kemudian, pihak BCA baru memberitahu dan meminta Ardi mengembalikan duit tersebut. Versi Ardi, ia menyanggupi untuk mengembalikan uang itu tapi dengan cara diangsur. Pihak BCA menolak. Mantan karyawan BCA, NK, lantas melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatakan, kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada kesempatan ini, kami juga ingin menyampaikan bahwa berdasarkan catatan bank, nasabah telah menerima dua kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020,” kata Hera kepada Liputan6.com, Minggu (28/2/2021).
Kemudian, kata Hera setelah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana sehingga sampai saat ini belum ada pengembalian dana dari nasabah.
Advertisement