Liputan6.com, Surabaya - Hendrix Kurniawan, kuasa hukum terdakwa kasus salah transfer BCA Rp 51 juta Ardi Pratama, mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada majelis hakim. Pihak keluarga siap menjadi penjamin terlapor yang saat ini ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
"Kami mengajukan penangguhan penahanan yang, mulia. Sudah ada suratnya. Alasan penangguhan karena dia tulang punggung keluarga, punya tiga anak yang masih kecil-kecil," ujarnya kepada majelis hakim di ruang sidang Chandra, PN Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Dalam permohonan ini, lanjut Hendrix, istri dan ibu Ardi siap menjadi penjaminnya. Kliennya itu juga berjanji akan kooperatif menjalani persidangan.
Advertisement
"Penjaminnya keluarganya, istri dan ibunya. Dia nanti juga akan kooperatif menjalani proses perkara ini," ujarnya.
Sementara itu, istri Ardi, Devi Rahmawati, berharap permohonan penangguhan penahanan suaminya itu bisa segera dikabulkan oleh majelis hakim.
"Mudah-mudahan Allah ngasih keadilan. Ajukan penangguhan penahanan, yang penjaminnya saya. Karena, suami saya tulang punggung keluarga," ucap Devi.
Sekedar diketahui, warga Manukan Lor, Kota Surabaya, Ardi Pratama, harus menjadi pesakitan di pengadilan karena didakwa menggelapkan duit salah transfer dari BCA kantor Citraland Surabaya pada Maret 2020.Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jerat Hukum
Dua pekan kemudian, pihak BCA baru memberitahu dan meminta Ardi mengembalikan duit tersebut. Versi Ardi, ia menyanggupi untuk mengembalikan uang itu tapi dengan cara diangsur. Pihak BCA menolak. Mantan karyawan BCA, NK, lantas melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan.Â
Advertisement