Sukses

BCA Surabaya Sebut Terdakwa Salah Transfer Tidak Pernah Mencicil Uang

Penasihat hukum Nur Chuzaimah selaku pelapor, Sudiman Sidabuke menambahkan jika inisiatif mencicil itu terus dilakukan, dirinya mengira itu tidak akan menerima itu.

Liputan6.com, Surabaya - Legal Officer bagian hukum kantor wilayah III BCA Surabaya, Muji Astuti mengungkapkan bahwa apa yang sudah disampaikan terdakwa kasus salah transfer Ardi Pratama mengenai cicilan atau angsuran itu belum pernah terealisasi.

"Jadi tidak pernah mencicil, apalagi itu uang dari nasabah yang harus segera dikembalikan. Dia pernah bilang kalau mau dicicil tapi tidak terealisasi," ujarnya, Jumat (5/3/2021).

Penasihat hukum Nur Chuzaimah selaku pelapor, Sudiman Sidabuke menambahkan jika inisiatif mencicil itu terus dilakukan, dirinya mengira itu tidak akan menerima itu.

"Karena nasabah juga tidak mau kalau uangnya dikembalikan dengan cara dicicil. Makanya kita juga tidak akan menerima uang dengan dicicil," ucapnya.

Klaim berbeda mengenai angsuran juga pernah disampaikan oleh istri Ardi Pratama selaku terlapor, Devi Rahmawati. Dia mengatakan bahwa suaminya mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang salah transfer tersebut dengan cara diangsur satu bulannya Rp 2 juta.

"Namun tawaran suami saya ditolak oleh dua pegawai BCA yang datang ke rumah dan mereka meminta harus dikembalikan dengan uang tunai Rp 51 juta," ujarnya.

Devi mengaku kecewa, suaminya yang sudah mampunyai itikad baik dengan cara mengangsur ditolak. Dia saat ini hanya minta keadilan.

"Kenapa tidak dibicarakan secara baik-baik, secara kekeluargaan. Tapi langsung dilaporkan ke pihak kepolisian," ucapnya. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jerat Hukum

Senada dengan Devi, penasihat hukum Ardi Pratama selaku pelapor, R Hendrix Kurniawan menegaskan bahwa saat itu kliennya menawarkan dan meminta pengembalian dana yang sudah terpakai dengan cara diangsur karena saat itu awal pandemi Covid-18.

"Pelapor tidak mau dengan cara diangsur, mereka minta cash," ujarnya.

Sekedar diketahui, warga Manukan Lor, Kota Surabaya, Ardi Pratama, harus menjadi pesakitan di pengadilan karena didakwa menggelapkan duit salah transfer dari BCA kantor Citraland Surabaya pada Maret 2020.  

Dua pekan kemudian, pihak BCA baru memberitahu dan meminta Ardi mengembalikan duit tersebut. Versi Ardi, ia menyanggupi untuk mengembalikan uang itu tapi dengan cara diangsur. Pihak BCA menolak. Mantan karyawan BCA, NK, lantas melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya.

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan.Â