Liputan6.com, Surabaya - Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian membeber kronologi dugaan polisi menerima upeti dari bandar narkoba asal Surabaya.
"Oknum tersebut menjadi backing bandar narkoba berawal dari kasus sebelumnya, yakni dari jaringan lintas pulau di Jambi dengan barang bukti delapan kilogram sabu," ujarnya, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga
Memo mengatakan, kejadian kasus ini bermula pada tersangka Ahmad Taufik (AT) yang memasok sabu ke beberapa daerah di Jawa Timur. Alhasil pria tersebut diamankan di Nganjuk.
Advertisement
“Didapatkan satu operator pemesan yang biasanya dipasarkan di Jawa Timur, baik itu di Surabaya, Malang, Madura dan sebagainya, yang berinisial AT,” ucapnya.
Memo melanjutkan, dari penangkapan Taufik, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Ali Usman yang menjadi pemasok narkoba di Jalan Kunti, Surabaya.
"Dari tersangka Ali Usman, diamankan 42 butir ekstasi, dua bungkus sabu seberat 1,61 gram sisa hasil penjualan, serta uang tunai 198 juta rupiah, satu mobil brio, satu outlander, kemudian vespa, yang semuanya dibayar cash,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan terhadap Ali Usman inilah terungkap ada keterlibatan anggota polisi. Ia membuat pengakuan memberi setoran polisi.
“Dari keterangan Usman, ada beberapa yang memang kita tidak bisa menutupi, ada keterlibatan backing oknum petugas,” ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tindak Tegas
Meski demikian, lanjut Memo, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkomitmen akan memproses lebih lanjut secara profesional, siapa yang menjadi pelanggan atau backing para tersangka.
“Kita proses. Dari kasus ini kita terbitkan enam laporan polisi, kita tetap komitmen penjahat atau penghianat berkaitan dengan narkoba harus dihabiskan. Karena narkotika membuat masa depan bangsa kita berantakan,” ujarnya.
Advertisement