Sukses

MUI Jatim: Suntikan Vaksin Batalkan Puasa Kalau Diminum

Sekadar diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa perihal vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa Ramadan.

Liputan6.com, Surabaya - Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim Maruf Khozin mengungkapkan, MUI Pusat sudah menyatakan ketika disuntik vaksin pada saat siang hari di bukan Ramadan tidak batal puasanya dan tetap diperbolehkan.

"Kecuali kalau suntikannya diminum. Itu batal. Memang ada keputusan seperti itu. Tapi kami belum mendapatkan data yang lebih detail," ujarnya, Senin (22/3/2021).

Sekedar diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa perihal vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa Ramadan. Selain itu, MUI juga mengeluarkan tiga rekomendasi tentang penerapan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadan, salah satunya yaitu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada malam hari.

Rekomendasi itu tertuang didalam Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Tak hanya MUI, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) juga menyampaikan perihal tersebut.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menyebut, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 selama Ramadan pada malam hari terlebih dulu didiskusikan lebih lanjut oleh pemerintah. Lantaran, pelaksanaannya membutuhkan persiapan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kata Armuji

Wakil Wali Kota (Wawalkot) Surabaya Armudji menyatakan, sah-sah saja bila proses vaksinasi pada puasa Ramadan mendatang tetap dilakukan baik saat pagi, siang, atau sore hari sekalipun.

"Saya kira, bukan cuma malam hari dilaksanakan (vaksinasi), siang atau malam hari tidak jadi masalah," ujarnya.

Armuji menilai, tak ada yang salah dengan vaksinasi yang masih berlangsung selama masyarakat berpuasa. Sebab, tak akan membatalkan puasa. Pun dengan aktivitas lainnya selama Ramadan.