Sukses

KPK Dalami Dugaan Pemberian Uang Kasus Gratifikasi Pemkot Batu

Ali menjelaskan, pada Senin (22/3/2021), KPK menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi.

Liputan6.com, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak dalam kasus pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, pada 2011-2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan pada saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dilakukan tim penyidik KPK di gedung Balai Kota Among Tani Kota Batu pada Senin (22/3)/2021.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini, yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi," kata Ali, Selasa (23/3/2021) seperti dikutip dari Antara.

Ali menjelaskan, pada Senin (22/3/2021), KPK menjadwalkan pemeriksaan empat orang saksi, yakni pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri Sutrisno Abdullah, dan Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo.

Kemudian, pemeriksaan juga dilakukan kepada Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi, dan salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perumahan Pemkot Batu, Nugroho Widhyanto. Namun, Sutrisno Abdullah tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.

"Sutrisno Abdullah, tidak hadir, dan dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.

Pekan lalu, KPK juga telah melalukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lain, yakni Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo, dan Riali seorang pekerja wiraswasta.

KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017 sejak Januari 2021.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penggeledahan

Saat itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Pemkot Batu