Sukses

Kronologi 4 Polisi Salah Gerebek Anggota TNI di Malang

Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya salah penggerebekan yang dilakukan anggota Satreskoba Polresta Malang terhadap Kolonel Chb I Wayan Sudarsana.

Liputan6.com, Surabaya - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan adanya salah penggerebekan yang dilakukan anggota Satreskoba Polresta Malang terhadap Kolonel Chb I Wayan Sudarsana (Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad).

"Itu sudah dilakukan mediasi. Kami juga mengajukan permohonan maaf dan sudah diterima," ujar Gatot di Mapolda Jatim, Jumat (26/3/2021).

Namun, lanjut Gatot, petunjuk dalam hal penanganan kesalahan penggerebekan anggota tetap dilakukan tindakan terhadap para anggota yang terlibat.

"Saat ini sudah dilakukan penanganan oleh Propam dari Polresta Malang," ucapnya.

Berdasarkan data laporan yang dihimpun, kronologis kejadian itu sebagai berikut:

- Kamis pukul 04.30 Wib, Kol Chb I Wayan Sudarsana mendengar ada yang mengetuk pintu kamar dan setelah dibuka langsung empat orang yang mengaku polisi menerobos memaksa masuk ke dalam kamar.

- Selanjutnya dengan nada tinggi dan perlakuan yang kasar mendorong serta memaksa Kol I Wayan Sudarsana untuk duduk di kursi sampai baju kaos yang dikenakan Kol Chb I Wayan Sudarsana robek pada kerah bagian depan.

- Kol. Chb I Wayan Sudarsana menyampaikan kalau yang bersangkutan adalah Kolonel TNI AD yang sedang bertugas, namun tetap anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut memperlakukan dengan kasar.

- Selanjutnya Kol Chb I Wayan Sudarsana meminta kepada anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota untuk menunjukkan surat perintah, dan mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.

- Selanjutnya anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut menggeledah seluruh isi kamar Kol Chb I Wayan Sudarsana termasuk isi tas yang bersangkutan dan tidak menemukan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan.

- Kol Chb I Wayan Sudarsana menyampaikan kalau bersalah karena anggota TNI kenapa Satnarkoba Polresta Malang tidak melibatkan PM, namun tidak dihiraukan.

- Pukul 05.27 Wib, Setelah melaksanakan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti, keempat anggota Satnarkoba Polresta Malang Kota tersebut meninggalkan Hotel.

- Pukul 05.30 Wib, Kol. Chb I Wayan Sudarsana menghubungi Kahubdam V/Brw Kol Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P.

- Pukul 05.45 Wib, Kahubdam V/Brw Kol Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P. beserta Paur Pam Hubdam V/Brw letda Chb Sujianto menjemput Kol Chb I Wayan Sudarsana di Hotel Regents.

- Pukul 06.45 Wib, Kahubdam V/Brw Kol. Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P. beserta Kolonel Chb I Wayan Sudarsana di Hotel Regents menuju Hubdam V/Brw.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kronologi

- Pukul 07.00 Wib Kahubdam V/Brw Kol Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P. beserta Kolonel Chb I Wayan Sudarsana tiba di Mako Hubdam V/Brw.

- Pukul 08.00 Wib, Wadan Denpom V-3/ Malang Kapten Cpm Andi Nugroho beserta anggota tiba di Hubdam V/ Brw Jalan Mayjen M. Wiyono No. 1 Kota Malang

- Pukul 08.20 Wib, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata tiba di Kantor Hubdam V/ Brw

- Pukul 08.30 Wib, Dandim 0833/ Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadona tiba di Kantor Hubdam V/ Brw

- Pukul 09.00 Wib, Kol Chb I Wayan Sudarsana menyampaikan kronologi kejadian yang dialami dan memberikan penekanan kepada Kapolresta Malang untuk menekankan kepada anggotanya untuk lebih teliti dan melaksanakan tindakan sesuai prosedur agar kasus serupa tidak terjadi lagi.

- Pukul 09.20 Wib, Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Kol Chb I Wayan Sudarsana khususnya dan Instansi TNI AD pada umumnya atas kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya, dan berjanji akan memproses seluruh anggotanya yang melakukan kesalahan sesuai dengan Kode etik Polri secara transparan, agar kesalahan serupa tidak pernah terjadi dikemudian hari. Kapolresta Malang Kota juga berjanji akan mengirimkan putusan kode etik nantinya kepada Kahubdam V/ Brw dab Wadan Denpom V-3/ Malang

- Pukul 09.30 Wib, Kahubdam V/Brw Kol Chb Muhammad Anom Kartika, S.I.P. menyampaikan agar kasus serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari karena menyangkut nama baik dua institusi serta menyatakan kasus selesai sampai disini.

- Pukul 09.34 Wib, anggota Satnarkoba Polresta Malang diwakili oleh Kasatnarkoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa Piliang menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahannya dalam melaksanakan tugas dan siap menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

- Pukul 10.20 Wib, Kapolresta Malang Kota, Kahubdam V/ Brw, Kol Chb I Wayan Sudarsana, Wadan Denpom V-3/ Malang dan Dandim 0833 Kota Malang selanjutnya menuju Hotel Regent untuk melaksanakan koordinasi dengan pihak Hotel.

- Pukul 10.45 Wib, di Ruangan GM Hotel Regent Jalan J.A. Soeprapto Kota Malang, dilaksanakan mediasi/ koordinasi secara tertutup terkait permasalahan salah tangkap oleh Satnarkoba Polresta Malang Kota antara Kapolresta Malang Kota, Kahubdam V/ Brw, Dandim 0833 Kota Malang, Wadan Denpom V-3/ Malang dan GM Hotel Regent Ibu Atiek. S. Tanu, yang intinya Kahubdam V/ Brw komplain ke GM Hotel Regent atas ketidaknyamanan Kol Chb I Wayan Sudarsana dan pihak Hotel menerima komplain tersebut serta akan berikan teguran kepada security dan revepsionis agar kejadian tidak terulang kembali.

- Pukul 11.05 Wib, kegiatan mediasi selesai, selanjutnya menuju Resto Susihana untuk makan siang

Pukul 12.40 Wib, dilaksanakan penandatanganan surat komplain atas ketidaknyamanan tamu/ pengunjung oleh Kahubdam V/ Brw terhadap pihak Hotel Regent.