Sukses

Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Madiun, Cek Lokasi Kameranya 

Menurut dia, sudah saatnya Kota Madiun menerapkan tilang elektronik.

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota Madiun mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk mengawasi dan mencegah pelanggaran  lalu lintas.

"Tilang elektronik atau ETLE saat ini sudah berjalan. Lokasinya ada di empat titik. Tapi, ke depannya akan kami tambah," ujar Wali Kota Madiun Maidi di Madiun, Sabtu (26/3/2021) seperti dikutip dari Antara.

Empat titik di Kota Madiun yang telah terpasang kamera pengawas pintar itu di lampu merah Jalan Citandui, Simpang 4 Jalan Haji Agus Salim, Jalan Sumber Karya, dan Jalan Kelapa Manis.

Menurut ia, sudah saatnya Kota Madiun menerapkan tilang elektronik, hal itu karena jumlah kendaraan yang melintas di Kota Pecel itu sudah ramai dan mencapai ribuan setiap harinya.

"Kondisi lalu lintas yang sudah padat itu harus disikapi dengan semakin tertibnya berlalu lintas," ucap Maidi.

Sebagai sarana tilang elektronik, ETLE tidak hanya berfungsi untuk mengawasi arus lalu lintas saja. Tapi juga menangkap data pelanggar lalu lintas. Terdapat sejumlah pelanggaran yang dapat terekam, yakni pelanggaran marka, helm, sabuk keamanan, hingga lampu merah.

Hasil tangkapan kamera ETLE tersebut nantinya akan dikonfirmasi oleh petugas verifikator. Jika terbukti masuk sebagai pelanggaran, maka petugas akan melakukan pengecekan lebih lanjut. Yakni, terkait data-data kendaraan dan identitas pemilik kendaraan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Nasional

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan bukti konfirmasi pelanggaran dan surat tilang kepada pemilik kendaraan melalui pesan elektronik. Seperti, SMS, Whatsapp, atau surat elektronik. Jika tidak memiliki aplikasi pesan elektronik, maka surat akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia.

Bagi pelanggar yang mendapatkan surat tilang wajib melakukan konfirmasi melalui website atau laman ETLE dan membayarkan denda tilang. Jika dalam waktu 10 hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK-nya terancam diblokir.

Aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi warga Kota Madiun. Tapi, seluruh pemilik kendaraan yang ada di Indonesia.