Sukses

Imbauan PMI Jember terkait Donor Darah bagi Penerima Vaksin Covid-19

Para relawan pendonor sudah boleh melakukan donor darah setelah empat minggu sejak vaksinasi pertama atau dua minggu sejak vaksinasi kedua.

Liputan6.com, Surabaya - Penerima vaksin COVID-19 bisa melakukan donor darah setelah dua pekan mendapatkan vaksin sesuai surat edaran pengurus pusat Palang Merah Indonesia (PMI) yang diterima oleh PMI Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Para relawan yang biasanya mendonorkan darahnya kini tidak harus menunggu satu bulan atau empat minggu untuk donor darah setelah mendapat suntikan vaksin COVID-19," kata Ketua PMI Jember Zaenal Marzuki di Jember, Jumat, 25 Maret 2021.

Surat Edaran Pengurus Pusat PMI Nomor 0337/UDD/III/2021 itu memperbarui surat sebelumnya yang dikeluarkan tertanggal 28 Januari 2021 yang menyebutkan donor darah bisa dilakukan setelah empat minggu sejak vaksin COVID-19 yang kedua, dilansir dari Antara.

"Dalam SE yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) Pengurus Pusat PMI dr Linda Lukitari Waseso menyebutkan para relawan pendonor sudah boleh donor darah setelah dua pekan menerima vaksin COVID-19 dosis dua," tuturnya.

Dia mengatakan para relawan pendonor sudah boleh melakukan donor darah setelah empat minggu sejak vaksinasi pertama atau dua minggu sejak vaksinasi kedua, sehingga diharapkan bisa segera memulihkan stok darah di UDD PMI Kabupaten Jember.

"Beberapa hari terakhir stok darah di UDD PMI Jember ada kecenderungan menurun dari biasanya dan kemungkinan salah satunya penyebabnya banyak relawan pendonor tidak bisa donor darah setelah vaksinasi," katanya.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Berlaku untuk Donor Konvensional dan Konvalesen

Ia berharap, para relawan pendonor yang sudah dua minggu vaksinasi bisa segera donor darah, agar stok darah di UDD PMI Jember tidak semakin menipis.

Bagi pendonor aktif atau orang yang terpapar virus corona baik yang tanpa gejala atau yang dirawat (gejala sedang/berat/kritis kemudian sembuh) dapat mendonorkan darahnya setelah 14 hari atau dua minggu dinyatakan sembuh atau negatif COVID-19 dan bebas gejala.

Bagi yang menjalani perawatan di rumah sakit, lanjut dia, selama perawatan menerima transfusi komponen darah dan atau plasma konvalesen (PK), maka dapat mendonorkan darahnya kembali secara konvensional setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.

Hal itu berlaku baik untuk donor darah konvensional maupun donor plasma konvalesen apabila titer antibodinya memenuhi persyaratan dan untuk penyitas COVID-19, jika sudah sembuh minimal tiga bulan maka layak diberikan vaksin COVID-19.

Zaenal mengajak masyarakat untuk proaktif donor darah karena setetes darah bisa menyelamatkan sesama, sehingga masyarakat yang akan mendonorkan darahnya bisa ke UDD PMI Jln Srikoyo, Markas PMI Jalan Jawa, dan Klinik Pratama MI di Jalan Brawijaya Jubung.

Berdasarkan informasi stok darah pada Jumat malam tercatat jumlah darah golongan A jenis komponen WB sebanyak tiga kantong, golongan darah B sebanyak tiga kantong (WB), golongan AB sebanyak dua kantong (WB), dan O sebanyak empat kantong (WB).