Liputan6.com, Surabaya - Dua pria asal Banyuwangi yang juga merupakan jaringan Medan-Bali bernama Yulis Siswanto alias Mbing dan Nur Moch Kosim alias Kosim terancam 20 tahun penjara karena diduga membawa dan memiliki 25 kg ganja ke wilayah Bali.
"Pengendali mereka dari Medan, mereka bawa dari Banyuwangi dengan menyewa speedboat hingga diamankan dan sampai di Kabupaten Tabanan Bali, juga ke wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar. Totalnya ada empat TKP tempat mereka menyimpan ganja itu," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa dalam konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Jumat, 26 Maret 2021.
Ia mengatakan bahwa keduanya mengaku tidak mendapat upah selama menjadi kurir ini, hanya diberikan ganja secara gratis oleh pengendalinya, dilansir dari Antara.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, untuk modus yang digunakan kedua pelaku saat membawa sabu itu ke Bali yaitu menyamarkan dengan alat pembersih lantai dan baju bekas.
Suastawa menjelaskan awalnya tersangka Yulis Siswanto alias Mbing yang berprofesi sebagai seniman ini ditugaskan oleh pengendalinya dari Medan (jaringan terputus) untuk membawa ganja dari Kabupaten Banyuwangi menuju Bali melalui jalur laut pelabuhan tikus di wilayah Bali Utara.
Â
Saksikan Video Menarik Berikut Ini
Disimpan di Vila
Setelah tersangka Yulis Siswanto bisa membawa masuk ganja tersebut ke wilayah Bali, lalu ganja itu disimpan di sebuah vila yang beralamat di Dusun Pupuan Tabanan, Bali.
"Melalui pengembangan kami ada satu orang yang juga terindikasi menyimpan ganja dalam jumlah besar, yaitu tersangka Nur Moch Kosim alias Kosim di wilayah Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, dengan modus penyimpanan dalam karung," jelasnya.
Adapun rincian yang disita yaitu untuk TKP pertama satu paket narkotika jenis ganja seberat 46,54 gram netto, TKP kedua enam paket jenis ganja seberat 5,9 kg netto, TKP ketiga ditemukan 15,9 kg netto ganja dan TKP keempat ditemukan 3,9 kg netto jenis ganja dengan total keseluruhan mencapai 25,8 kg ganja.
Keduanya tertangkap pada waktu yang berbeda, yaitu pada Minggu (7/03) sekitar pukul 11.30 Wita terhadap tersangka Yulis Siswanto alias Mbing dan pada Senin (8/03) sekitar pukul 15.30 terhadpa tersangka Nur Moch Kosim alias Kosim.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Advertisement