Sukses

Kelompok Pemain Narkoba Pemicu Insiden Salah Gerebek di Malang Ditangkap

Insiden salah gerebek oleh Satreskoba Polresta Malang Kota adalah untuk mengejar kelompok pengguna narkoba ini

Liputan6.com, Malang - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota menangkap kelompok pemain narkoba. Upaya penangkapan inilah yang pada prosesnya sempat mengakibatkan insiden salah gerebek terhadap seorang Kolonel TNI AD.

Jaringan narkoba ini terdiri dari 6 orang yang seluruhnya ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Namun kepolisian menyebut belum berhasil menangkap bandar narkoba di Malang yang terkait kelompok pemakai itu.

"Dugaan sementara hanya pemakai, tapi kami masih terus mendalami kasus ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Malang, Minggu, 28 Maret 2021.

Bermula dari penangkapan F, seorang pengguna narkoba. Dari sini Satreskoba mengembangkan kasus, lalu menangkap dua perempuan yakni FN dan CR di tepi Jalan LA Sucipto Kota Malang pada Rabu, 23 Maret 2021 sekitar pukul 22.30.

“Ada ekstasi yang ditemukan dari kedua perempuan itu. Semua (salah gerebek-red) bermula dari sini, dimulai dari dua perempuan itu," ujar Gatot.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang dari seorang berinisial IL. Polisi memancing pelaku dengan cara berkomunikasi lewat WhatsApp. Pelaku IL lalu menyebut berada di Hotel Reagent di kamar nomor 619, lalu mengubahnya jadi nomor 419.

"Padahal dari data tim teknologi informasi dan hasil konfirmasi ulang pelaku IL itu sebenarnya di kamar 415," ucap Gatot.

Saat penggerebekan pada Kamis, 24 Maret 2021 sekitar pukul 04.30 itulah kamar tersebut ternyata sedang digunakan tamu lain yakni Kolonel Chb I Wayan Sudarsana, perwira TNI AD yang sedang bertugas.

Insiden salah gerebek inilah yang sempat ramai menjadi sorotan dan berakhir setelah dimediasi. Setelah insiden itu, petugas melanjutkan pengembangan kasus. Seorang tersangka berinisial FL ditangkap pukul 05.00 dengan bukti 1 poket sabu dan 20 bungkus ganja.

Belum selesai, anggota Satreskoba Polresta Malang Kota melanjutkan menangkap seorang lagi yakni AH di rumahnya. AH, seorang pejabat di lingkungan Pemkot Malang itu terbukti memiliki 1,5 gram narkoba jenis sabu.

“Mereka semua satu kelompok, tapi menggunakannya beda-beda tidak dalam satu tempat,” ucap Gatot.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ditangani Polda Jatim

Total barang bukti dari seluruh pelaku itu adalah empat poket sabu-sabu, 20 poket ganja dan ekstasi. Seluruh pelaku kini mendekam di tahanan Mapolresta Malang Kota. Namun untuk penanganan perkara ini dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.

"Penanganan kasus untuk selanjutnya ditangani Direktorat Narkoba Polda Jatim untuk mempermudah dan mempercepat penanganannya," ucap Gatot.

Kepolisian bakal menjerat para pelaku dengan pasal pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, terjadi insiden salah gerebek oleh anggota Satreskoba Polresta Malang Kota. Mereka menggerebek dan menggeledah sebuah kamar hotel untuk mencari pengedar narkoba. Kamar itu ternyata digunakan Kolonel Chb I Wayan Sudarsana.

Insiden yang terjadi pada Kamis, 25 Maret pagi itu telah dimediasi. Polresta Malang memintaa maaf, namun keempat anggotanya diproses etik. Kasat Reskoba Polresta Malang Kompol Anria Rosa dimutasi dari jabatannya menjadi analis kebijakan pertama bidang psikotropika Ditresnarkoba Polda Jatim.