Sukses

Segini Anggaran Kesehatan Pilkades Serentak di Pamekasan

Anggaran protokol kesehatan besar, karena pelaksanaan pemungutan suata pilkades tidak di satu tempat pemungutan suara (TPS).

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran sebesar Rp7 miliar untuk pengadaan alat-alat protokol kesehatan pada pelaksanaan pemilihan kepada desa serentak 2021.

"Besaran anggaran protokol kesehatan ini sama dengan anggaran penyelenggaraan pilkades," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pamekasan Ach. Faisol di Pamekasan Minggu, 28 Maret 2021, saat menjelaskan tentang pola penerapan protokol kesehatan yang harus dilakukan saat perta demokrasi di tingkat desa digelar.

Menurutnya, anggaran protokol kesehatan besar, karena pelaksanaan pemungutan suata pilkades tidak di satu tempat pemungutan suara (TPS), akan tetapi tersebar di beberapa titik dengan jumlah TPS lebih dari satu TPS, dilansir dari Antara.

Langkah itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan massa saat pemilihan. Sebab, sesuai dengan ketentuan, dalam satu TPS tidak boleh lebih dari 500 orang pemilih.

Menurut Faisol, pelaksanaan pilkades serentak tahun ini mengacu pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Mendagri yang menyebutkan bahwa Pelaksanaan Pilkades Harus Memperhatikan Protokol Kesehatan.

"Jadi, di sisi anggaran pada tahun 2020 kita sudah mengajukan dan sudah disahkan sebesar kurang lebih Rp7 miliar, saat ini kami mengajukan ke tim beberapa waktu yang lalu kaitannya untuk meminta tambahan anggaran. Ini sebagai tindaklanjut dari terbitnya Permendagri dan SE Mendagri bahwa pelaksanaan pilkades bisa dilaksanakan tetapi memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Anggaran Logistik

Dengan terbitnya aturan tersebut, pelaksanaan pilkades serentak membutuhkan biaya yang lebih dari biasanya. Berdasarkan perhitungan, kebutuhan anggaran untuk alat-alat protokol kesehatan, sama dengan jumlah anggaran yang ditetapkan untuk pelaksanaan pilkades, yakni Rp7 miliar.

"Salah satu pencegahan penularan COVID-19 ini, kan dengan mencegah berkerumunnya massa, sehingga sesuai aturan Mendagri tempat pemungutan suara (TPS) dibatasi paling banyak untuk 500 orang pemilih. Dan konsekuensinya maka kami harus mengajukan anggaran lebih ke tim anggaran untuk disesuaikan sebagaimana tindak lanjut tersebut," kata Plt Kepala DPMD Ach Faisol, menjelaskan.

Hanya saja, untuk kebutuhan peralatan protokol kesehatan ini, pihaknya mengajukan anggaran melalui APBD, sedangkan pelaksanaan pilkades serentak melalui APBN.

Total anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksaan pilkades serentak di Pamekasan tahun ini Rp14 miliar dengan perincian, untuk pelaksanaan operasional dan kebutuhan logistik pilkades Rp7 miliar dan Rp7 miliar lainnya untuk pengadaan protokol kesehatan, .

"Kami sekarang tinggal menunggu kapan pengajuan penambahan anggaran itu di dok, itu baru anggaran diranah penyelenggaraan dan masih belum di bidang keamanan," katanya.

Sementara terkait pelaksanaannya, Plt Kepala DPMD mengungkapkan, sampai saat ini masih belum ada kepastian, dan masih menunggu kesepakatan bersama antara eksekutif, legislatif dan petugas keamanan, serta pertimbangan dari Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan.

"Untuk jadwal pelaksanaannya kami masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup), saat ini yang sedang kami lakukan yaitu pembahasan Raperbup untuk menyesuaikan dengan aturan yang ada. Dan kami dalam pelaksanaannya nanti melibatkan beberapa stakeholder, sehingga diperlukan untuk menyamakan persepsi terlebih dahulu," katanya, menjelaskan.

Pilkades serentak tahun ini akan diikuti oleh 74 desa yang tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten Pamekasan.