Sukses

Bupati Arifin Sebut Penerbitan Surat Izin Tambang Emas di Trenggalek Janggal

Ada beberapa hal yang janggal dalam proses terbitnya izin pertambangan emas oleh PT SMN di Trenggalek.

Liputan6.com, Surabaya - Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyampaikan komitmennya dengan berjanji akan segera menidaklanjuti aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam bentuk petisi dukungan menolak tambang emas di wilayah Trenggalek, Jawa Timur.

"Aspirasi dan dukungan masyarakat ini kami terima dengan baik dan akan kami tindak lanjuti sesuai tata cara administrasi pemerintahan yang baik," kata Bupati Arifin dikonfirmasi usai menerima penyerahan hasil petisi dukungan tolak tambang emas yang digalang Aliansi Rakyat Trenggalek di laman chaneg.org, Senin, 29 Maret 2021.

Menurut Arifin, cetak fisik lembaran kertas berisi hasil petisi itu akan dijadikan lampiran dalam argumentasi sanggahan atas izin eksploitasi tambang emas oleh PT Sumber Mineral Nusantara (SMN), dilansir dari Antara.

Prosedur formal ini dilakukan untuk memenuhi standar prosedur keadministrasian dalam tata pemerintahan.

"Jadi, (biar) tidak sekadar ramai-ramai. Kami akan memenuhi administrasi dengan baik. Memohon ke Pemprov Jatim serta menyampaikan konsideran-konsideran yang memberatkan atau yang harus dipertimbangkan kembali sehingga (izin) ini layak untuk dicabut," katanya.

Bupati Arifin menyatakan Pemkab Trenggalek secara formal sudah berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Bahkan, sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dan ada beberapa data yang masih perlu diklarifikasi.

"Dari data itu, mungkin akan kami sampaikan. Bersurat. Setelah itu, responsnya juga akan semakin baik," lanjutnya.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Kejanggalan Surat Izin

Menurut Arifin, ada beberapa hal yang janggal dalam proses terbitnya izin pertambangan emas oleh PT SMN di Trenggalek. Misalnya, izin bisa keluar pada wilayah yang belum pernah dieksplorasi.

Padahal, sepengetahuan Arifin, eksplorasi tambang emas tidak dilakukan di seluruh wilayah yang masuk dalam kawasan eksploitasi karena penolakan warga.

"Intinya sekarang kami sedang penggalian data. Apa yang dijadikan dasar. Oke, 2005 ada izin eksplorasi dan terus berlanjut. Ada izin EPKH-nya dari kementerian. Tapi, apakah semua sudah dilakukan eksplorasi, kan tidak? Tapi, kenapa bisa masuk (dalam izin konsesi pertambangan). Ini yang menurut kami tidak masuk akal," ujar Arifin.

Masalahnya, lanjut Bupati Arifin, dirinya selaku Bupati Trenggalek tidak memiliki kewenangan mengenai keluarnya izin eksploitasi pertambangan, sehingga juga tidak tahu data-data detailnya.

"Mungkin bagi provinsi (pemberian izin pertambangan) ini masuk akal, sehingga menjadi hak kita (di daerah) untuk bertanya ke pemprov, apakah sudah mempertimbangkan pola pemanfaatan ruang di RTRW (rencana tata ruang wilayah)-nya. Apakah amdalnya betul-betul ada sosialisasi, karena kenyataannya dari tahun ke tahun ada penolakan. Meski ada juga yang menerima, tapi sebagian besar kan menolak," katanya.