Liputan6.com, Surabaya - Kadiv Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir mengungkapkan, Polda Jatim menghadirkan dua pelaku yang diduga anggota Polri, Purwanto dan Firman, saat prarekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi, pada Senin 29 Maret 2021.
Fatkhul mengatakan, dalam prarekonstruksi itu langsung dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal umum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto. Mereka mengkonfrontir dua terduga pelaku dengan keterangan yang telah disampaikan Nurhadi dalam pelaporan sebelumnya.
"Jadi dalam prarekonstruksi kemarin, baru dua pelaku yang didatangkan polisi. Kami mendesak kepolisian agar juga mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya. Semua yang terlibat harus diadili sesuai hukum yang berlaku," ujarnya, Selasa (30/3/2021).
Advertisement
Sekretaris KontraS tersebut mengatakan, dalam prarekonstruksi yang telah digelar, dua terduga pelaku mengakui telah turut melakukan pemukulan terhadap Nurhadi. Keduanya juga mengaku membawa Nurhadi ke hotel Arcadia serta menekan agar tak memuat pemberitaan apapun yang informasinya diperoleh di resepsi pernikahan tersebut.
Hal ini jelas melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers karena para terduga pelakunya dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat kemerdekaan pers.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pelaku 10-15 Orang
"Keduanya memang mengakui turut melakukan penganiayaan. Tetapi berdasarkan keterangan dari korban, pelaku lain juga melakukan penganiayaan yang lebih keras, bahkan melemparkan ancaman seperti mau masuk UGD atau Kuburan?" ucapnya.
Fatkhul Khoir menjelaskan, berdesarkan keterangan Nurhadi, para pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini adalah ajudan Angin Prayitno Aji.
"Diduga, pelakunya berjumlah antara 10 hingga 15 orang,” ujarnya.
Advertisement